Pendidikan
SMA-SMK KP. Baleendah Gelar Kegiatan MPLS 2024, Kapolsek Baleendah Hadir Berikan Arahan Kepada Murid Baru
- Senin, 15 Juli 2024 | 10:12 WIB
Mediakasasi.com, Kab Bandung -- Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan. baru-baru ini terjadi di SDN 1 Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan Guru-guru terhadap orang tua .
Kasus pungli di SDN 1 Ciluncat Kecamatan Cangkuang bukan kasus pungli pertama yang terjadi di sekolah. Beberapa sekolah lain di Kabupaten Bandung sudah pernah terjerat oelh Tim Saber Pungli.
Menanggapi maraknya pungli di sekolah, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Bandung, Asep Gempar, akan membuat laporan kepada Tim Saber Pungli yang ada di kompleks Taman Kopo Katapang (TKK) dan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel apa-pun," kata Asep kepada mediakasasi.com, Jumat (17/6/2022).
Perlu diketahui kata Asep, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
"Ditambah surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang ditandatangani oleh Drs.Ruli Hadiana,S.Sos.,M.I.Pol, tidak digubris oleh kepala sekolah," katanya.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sementara menurut penggiat peduli pendidikan, Kalam Sitepu, SH, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Kalam Sitepu memaparkan beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
"Nah, untuk kasus di SDN 1 Ciluncat, pungli terjadi pada tahap jelang lulus sekolah. Sehingga terjadi pungutan uang kelulusan/perpisahan sebesar Rp.150.000/siswa ditambah uang membeli kenang-kenangan sebesar Rp. 20.000/siswa," ujarnya.
Sementara menurut kepala sekolah SDN 1 Ciluncat, Hermanto dalam pesan WhatsApp yang diterima mediakasasi.com mengatakan, kegiatan perpisahan tersebut inisiatif orang tua siswa dan guru kelas, saya hanya menyaran tidak memaksa saja, adapun pungutan kesepakatan ortu dg guru kelas menyesuaikan tranfort, tiket, dan makan, kata Hermanto sekaligus menjabat ketua PGRI kecamatan Cangkuang. (-bersambung)
Bagikan melalui