Peristiwa
LSM JAMBAKK Dukung Mabes Polri Untuk Periksa Eks Kadis Dinkes Lampung Terkait Kasus Anggaran Covid -19
- Senin, 19 Agustus 2024 | 15:36 WIB
| Rabu, 8 Mei 2024 | 15:49 WIB
Mediakasasi.com,KBB - Proyek pelaksanaan kegiatan hotmix Jalan lingkungan desa yang berlokasi di RW 01 Desa Mekarwangi kecamatan Sindang Kerta kabupaten Bandung Barat cuma memakai anggaran sebesar 197 juta rupiah.
Sementara berdasarkan informasi dari vendor yang melaksanakan kegiatan hotmix tersebut sebesar 286 juta rupiah.
Perihal tersebut dibenarkan Opik sebagai vendor atau sebagai pelaksana (pemborong) pekerjaan Hotmix,uang yang diterima untuk anggaran pelaksanaan kegiatan hotmix tersebut cuma 200 juta rupiah padahal pagu nya 286 juta.
"Memang benar anggaran untuk pelaksanaan kegiatan hotmix RW 01 Cieter-Citunjang saya cuma menerima uang 200 juta rupiah,itupun di minta lagi sama perangkat desa (Dd) sebesar 3 juta rupiah dengan alasan nitip atau titipan,jadi total yang diterima oleh saya cuma 197 juta rupiah,padahal pagu nya 286 juta rupiah,"terang Opik saat dimintai keterangan oleh awak media kasasi.com,dirumahnya,Senin (06/05/2024).
Ketika dipertanyakan berita acara serah terima hasil pekerjaan,Opik menjelaskan bahwa dirinya samasekali belum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan.
Kenapa bisa seperti itu,karena saya ingin mengetahui dulu berapa yang sebenarnya pagu untuk pelaksanaan kegiatan hotmik tersebut,kalau memang pagu nya sebesar 286 juta rupiah,terus di potong PPH sama PPN kurang lebih sisanya sekitar 250 juta rupiah,sementara uang yang saya terima untuk pelaksanaan kegiatan hotmix cuma sebesar 200 juta,itupun diminta lagi sama perangkat desa (Dd) 3 juta rupiah yang alasannya nitip atau titipan,jadi total yang saya gunakan hanya 197 juta rupiah,lalu selisih yang 50 juta nya kemana,apakah di pakai sama oknum Kepala desa (YH) atau hilang begitu saja,makanya sampai saat ini saya tidak akan menandatangani surat berita acara serah terima pekerjaan,karena saya ingin mengetahui dulu kemana larinya uang 50 juta tersebut, tegas Opik.
Adanya selisih kurang lebih 50 juta rupiah anggaran untuk kegiatan hotmix jalan lingkungan RW 01 Desa Mekarwangi tersebut, seyogyanya aparat penegak hukum (APH) maupun (APIP) cepat tanggap serta mengadakan penyelidikan, karena sudah ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun pejabat lainnya,sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi warga masyarakat serta merugikan negara, sebagaimana yang telah di atur dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang kitab penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan kepala desa masih sulit di temui juga dihubungi untuk dimintai tanggapan,padahal sudah tiga kali di datangi ke kantor desanya. ***(H-MK)
Bagikan melalui