Bandung Raya
Kini Kabupaten Bandung Hadirkan SIMBG, Mudah Dan Lebih Cepat serta Transparan Urus PBG
- Kamis, 21 Maret 2024 | 10:26 WIB
| Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:18 WIB
LIPUTAN KHUSUS :
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Pemerhati Sosial sekaligus Pemerhati Pemilu di Kabupaten Bandung, Habinsaran mengatakan Bawaslu dan Komisi ASN harus memberikan sanksi terhadap para kepala Dinas beserta jajarannya (kepala bidang sampai dengan staf) yang terbukti melanggar netralitas sebagai apartur sipil negara (ASN) sehingga harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
“Sanksi ringan tentu tidak akan memberikan efek jera. Jadi tidak mengherankan sebagai kepala dinas dan para kepala bidang ditemukan tidak netral selama Pilkada di Kabupaten Bandung," ujar Habinsaran.
Habinsaran menilai, sanksi ringan hanya membuat pelangaran terus berulang.
Menurut dia, rekomendasi sanksi yang dikeluarkan harus dilanjutkan dengan menyelisik temuan itu lebih jauh dan dampaknya terhadap lingkungan tempat ASN tersebut bekerja.
Kasus pelanggaran netralitas ini bermula dari temuan dan laporan yang diterima mediakasasi.com.
Menurut sumber yang memperlihatkan dan memberikan data, sebut saja Dinas Pendidikan memiliki ‘tugas’ untuk fokus berkampanye di Kecamatan Bojongsoang dengan sangat terstruktur, masif dan Sistematis mendukung salah satu Paslon.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikomandoi Asep Kusumah, S.Sos., M.Si., memiliki ‘tugas’ untuk fokus berkampanye di Kecamatan Bojongsoang.
Sedangakan Kepala Dinas PUTR yang dikomandoi Dr. Ir. H. Zeis Zultaqwa, S.T., M.M memiliki ‘tugas’ untuk fokus berkampanye di Kecamatan Baleendah.
Bahkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung yang di pimpin H.Iman Irianto,S.sos.,M.A.P, ikut berkampanye untuk mendukung Paslon di wilayah Kecamatan Banjaran.
Menurut Habinsaran, Bawaslu harus netral dan harus berani memberikan sanksi jika terbukti melanggar Netralitas ASN.
Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut kepada komisi ASN. Selanjutkanya Komisi ASN-lah yang akan menjatuhkan sanksi kepala Dinas dalam foto dan video tersebut.
“Perlu mendalami apakah sikap ketidaknetralan para kepala dinas itu dilakukan secara sadar, sukarela atau memang ada perintah. Sebab, otak kasus ini ataupun orang yang diduga mengarahkan ASN bisa jadi berpotensi memerintahkan atau mengajak ASN di tempat yang lain untuk bersikap mendukung satu Paslon," ujarnya.
Padahal, para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 lalu.
Pada pelaksanaan deklarasi dan penandatangan netralitas ASN itu di hadiri Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Para ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN, sebagai komitmen dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Men-PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rai), Mendagri (Menteri Dalam Negeri RI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Perlu diketahui, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada paslon tertentu. -bersambung-
Tim Peliput : Aren, Setiawan, Gindo
Bagikan melalui