Pendidikan
PWI dan KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula
- Senin, 18 November 2024 | 13:31 WIB
| Jumat, 17 Mei 2024 | 12:04 WIB
LSM Sorot Lingkungan Hidup dan Korupsi (SOLUSI). Ketua LSM SOLUSI, Kalam Sitepu, SH menyatakan tidak perlu dibayar.
Mediakasasi.com | Kab Bandung— Perpisahan kelulusan adalah momen yang dianggap cukup sakral bagi siswa yang akan meninggalkan sekolahnya. Tak sedikit sekolah yang menggelar momen ini dalam kemasan yang berkesan di hotel.
Sayangnya, tak semua orang tua mampu membayar biaya urunan yang sering mencapai jutaan rupiah.
Seperti dikatakan sebut saja Galingging mengatakan pemilihan tempat sudah ditentukan di Grand Sunshine Resort & Convention.
Biaya perpisahan bagi orang tua siswa yang memiliki penghasilan lebih tak masalah. Namun, bagi mereka yang ekonominya menengah ke bawah tentu akan memberatkan.
“Memang perpisahan sekolah akan menjadi kenang-kenangan bagi anak saya. Tapi kalau untuk ikut dengan biaya tinggi, mana ada uang saya,” ucap pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini.
Dia berharap pihak sekolah memberikan keringanan dan dispensasi bagi orang tua yang tak mampu seperti dirinya. Namun, tetap saja dirinya harus membayar 600 ribu.
“Semoga pemerintah bisa menyikapi bagi orang tua yang seperti saya ini agar tak merasa terbebani,” harapnya.
Menyikapi pernyataan orangtua siswa yang mengandukan masalah pungli di SMKN 7 Baleendah ini, Ketua Umum LSM SOLUSI akan mengadukan langsung ke Dinas Pendidikan Pemprov Jabar dan tidak menutup kemungkinan ke Tim Saber Pungli Jabar agar tidak semena-mena.
Menurut ketua umum Kalam Sitepu, SH dan Sekjen LSM SOLUSI Yadi Taryadi, S.Pd.I sekolah tidak boleh asal memungut biaya, harus berdasarkan regulasi yang ada.
Dalam kajian LSM SOLUSI pernah merilis sektor atau bidang mana saja yang berpotensial menjadi penyumbang kegiatan pungutan liar (pungli).
Menurut Sekjen LSM SOLUSI, Yadi Taryadi, sektor pendidikan justru paling banyak terjadi di Jawa Barat. Pungli di sektor tersebut lebih banyak dibanding sektor perizinan maupun penegakan hukum.
"Di Jabar, paling tinggi itu di satuan pendidikan, terutama saat waktu penerimaan peserta didik," kata Yadi kepada mediakasasi.com, Jumat, (7/9/2021).
LSM SOLUSI menerima banyak aduan terkait hal tersebut, hingga sebagian diantaranya telah ditindaklanjuti.
Menurut Kalam Sitepu, SH, kasus pungutan di sektor pendidikan yang ditindaklanjuti berakhir dengan kesalahan pihak sekolah yang menarik pungutan.
"Kalau ditindaklanjuti ada juga yang dikembalikan ke siswa. Rangking pertama itu memang pungli di sekolah," imbuhnya.
Kalau tidak mengikuti ‘aturan main’ sekolah pasti seringkali berujung pada penahanan rapor siswa. Di sisi lainnya ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti Ujian karena orangtua/wali murid belum melunasi tunggakan sekolah tersebut, beber Kalam. ***
Bagikan melalui