Bandung Raya
Dugaan Kepala Dinas Berkampanye Harus Menjadi Perhatian Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:56 WIB
| Minggu, 26 Mei 2024 | 22:39 WIB
Mediakasasi.com, kabupaten Bandung - Pemilu 2024 telah berlalu,pesta demokrasi kini berlanjut ke pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat juga pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Bandung yang akan berlangsung November 2024 mendatang.
Dalam penyelenggaraan pilkada 2024 tentunya ada sedikit perbedaan dengan penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah berlalu, perbedaannya yakni ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi,Syam mengatakan bahwa dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pada Pemilu 2024,jumlah TPS di kabupaten Bandung sebanyak 11.034,namun untuk penyelenggaraan Pilkada tentunya akan berkurang,ada sekitar 5.700 TPS yang kami sampaikan ke KPU Provinsi,dan tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk melakukan Pemetaan kembali,"terang Syam usai pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di Hotel Sutan Raja, Minggu (26/5/2024).
Lebih lanjut Syam menjelaskan,dengan adanya pengurangan jumlah TPS,tentu saja akan ada perubahan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS nya,kalau di Pemilu 2024 kemarin,di setiap TPS cuma mengakomodir maksimal 300 pemilih, maka pada Pilkada 2024 serentak yang berlangsung pada bulan November nanti,kemungkinan setiap TPS akan mengakomodir maksimal 600 pemilih.
"Kalau di Pemilu 2024 setiap TPS mengakomodir 300 pemilih dan di Pilkada setiap TPS mengakomodir 600 pemilih ,secara otomatis jumlah TPS tentunya akan berkurang setengahnya dari jumlah TPS saat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah lalu,"jelasnya.
Dan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.Kami (KPU) akan melaksanakan mitigasi yang berkaitan dengan proses seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai persyaratan untuk batas usia maksimal,yang batasan usia maksimal nya yaitu 55 tahun,dan apabila usianya terdeteksi lebih dari 55 tahun tentunya kami akan lebih mempertimbangkan demi keberlangsungan proses pilkada yang sukses tanpa ekses,pungkas Syam Zamiat.
***(Heri)
Bagikan melalui