Bandung Raya
Disperkimtan Usung PESANKU yang BEDAS Berkelanjutan
- Rabu, 20 Desember 2023 | 22:29 WIB
| Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:56 WIB
LIPUTAN KHUSUS :
Mediakasasi.com | Kab Bandung— Mendalami apakah sikap ketidaknetralan para kepala dinas itu dilakukan secara sadar, sukarela atau memang ada perintah.
Menurut Direktur Jamparing Institut Dadang Risdal Azis mengatakan, temuan pelanggran itu menunjukkan adanya upaya sistematis, terstruktur dan masif untuk menguntungkan kandidat salah satu paslon.
Tindakan itu dapat dilihat dari dibuatnya kebijakan untuk mendukung penyalahgunaan fasilitas negara, misalnya, melalui kebijakan bantuan sosial.
“Pemerintah punya kewenangan untuk menetapkan anggarannya, siapa targetnya, dan kemana didistribusikannya,” ujar Dadang Risdal kepada mediakasasi.com, Minggu (20/10/2024).
Direktur Jamparing Institut ini mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan, menggunakan fasilitas, memobilisasi massa, dan mendukung kandidat tertentu.
Bila melakukan itu, artinya ASN melanggar netralitas. Pelanggar netralitas mendapat sanksi penurunan jabatan atau pemberhentian.
“Padahal, para ASN (Aparatur Sipil Negara) telah melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih tetap saja tidak Netral. Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik harus bisa dan mampu bertindak tegas, jangan sampai mempertaruhkan jabatan sebagai Pjs terperangkap dalam politik praktis,” ujar Dadang Risdal.
Menurut Dadang Risdal, tingginya angka pelanggaran netralitas ASN berhubungan dengan upaya melemahkan fungsi pengawasan.
Pelemahan itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Revisi itu salah satunya merupaya menghapus Komisi ASN,” katanya.
Selama ini, setiap laporan pelanggaran netralitas akan ditindaklanjuti Bawaslu. Setalah itu, laporan akan diselidiki Komisi ASN. Lantas Komisi ASN akan menentukan jenis pelanggaran ASN.
Pelanggaran itu bisa dalam bentuk kebijakan, hubungan dengan partai politik, dan jabatan.
Perlu diketahui, Hukum disiplin Sedang terdiri atas;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Kemudian jenis hukuman disiplin berat terdiri;
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Mediakasasi.com, belum mendapatkan tanggapan dan konfirmasi dari Sekda dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung.
Tim Peliput : Aren, Setiawan, Gindo
Bagikan melalui