foto

Dugaan penggelapan dana PIP terus bergulir di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur

Bagian ke - 4

 

Mediakasasi.com | Kabupaten Cianjur— Reportase Investigasi yang dilakukan mediakasasi.com mengungkap karut marut dana bantuan siswa miskin ini dipermainkan oknum kepala sekolah, hingga bank nasional.

Reportase Investigasi menemukan praktik-praktik yang merugikan siswa.

Terutama dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamulya Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Penggiat Pendidikan dari Trisakti, Habinsaran menerangkan, bahwa penyimpangan atau modus yang digunakan masuk kategori mal-administrasi, perbuatan tidak patut, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melanggar hukum.

Setelah dihitung dari semua sekolah yang menjadi objek investigasi, angka penyimpangan dananya sampai miliaran rupiah. Penyimpangan dana PIP di tingkat SD ditemukan di 8 kecamatan diantaranya :

1. Kecamatan Pagelaran - SDN Sukamulya,

2. Kecamatan Tanggeung- SDN Tegal Panjang

3. Kecamatan Cibinong-SDN Neglasari

4. Kecamatan Cikadu-SDN Sukasari

5. Kecamatan Naringgul -SDN Cinangsi

6. Kecamatan Cidaun-SDN Buniasih

7. Kecamatan Angrabinta-SDN Karyasari

8. Kecamatan Leles-SDN Rancakamurang

Reportase Investigasi yang dilakukan secara acak dan diduga kuat Dana PIP telah digelapkan kepala sekolah ada juga yang ditahan tanpa alasan jelas oleh bank. Padahal dana ini sangat dibutuhkan siswa.

Menurut Habinsaran, apakah kasus penggelapan Dana PIP bisa ditahan ?

Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.

Ketika disinggung berapa lama penjara bagi oknum yang menggelapkan anggran?

Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

Perlu diketahui, di bulan Juli 2024 lalu, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani pernah menyebutkan akan dilakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, Inspektorat hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Cianjur dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum kepala sekolah, operator, bendahara sekolah dan pihak Bank.

Padahal di bulan Juli 2024 lalu, di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara yang menggelapkan dana PIP belum dilakukan penahanan.

Perlu diketahui, Reportase Investigasi yang dilakukan mediakasasi.com merupakan sebuah berita, yang diceritakan secara mendalam sehingga dalam pemberitaannya harus dihasilkan oleh narasumber- narasumber yang bisa lebih dipercaya. (Red)