Pendidikan
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Telkom Di Kampung Batik Pasundan Desa Sayati
- Minggu, 23 Juni 2024 | 11:41 WIB
| Kamis, 14 Maret 2024 | 22:36 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Beredar potongan dokumen anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dikelola oleh gugus SD di Kecamatan Ibun Tahun Anggaran 2023. Dalam potongan dokumen tersebut ada sejumlah anggaran yang harus dikeluarkan oleh masing-masing sekolah yang berasal dari dana BOS.
Adanya kebocoran anggaran BOS itu mengemuka saat beberapa media cetak dan LSM melakukan konfirmasi kesetiap Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung.
Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat Firman Nasution menyatakan potensi kebocoran anggaran BOS di setiap sekolah di Kabupaten Bandung tergolong tinggi.
"Potensi terjadinya kebocoran tentu saja dengan jumlah siswa yang banyak dan anggaran besar itu juga tinggi," kata Firman ketika diminta tanggapan terkait beredarnya potongan dokumen dana BOS di Bandung, Kamis (14/3/2024).
Menurut dia, anggaran dana BOS yang harus disisihkan setiap sekolah untuk keperluan tersebut tergolong pungli. Ia meminta dinas terkait termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terutama terkait pengelolaan dana BOS yang kerap menjadi temuan oleh Auditor pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itu, Badko HMI Jabar menekankan pentingnya pendidikan integritas dari sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Bandung yang dimulai dari guru dan kepala sekolah sehingga menciptakan lingkungan kerja berintegritas dan bebas dari praktik korup.
Perlu diketahui, potongan dokumen dana BOS di Kecamatan Ibun diantaranya untuk anggaran koran, operasional kantor, Bapopsi, pramuka, honor kantor, majalah pramuka, PGRI ranting sampai disediakan untuk perpisahan purnabhakti bagi kepala sekolah maupun pejabat dinas pendidikan Kabupaten Bandung.
Untuk menjawab keseluruhan mengenai penggunaan Dana BOS, kita mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Disebutkan dengan jelas untuk membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Pendidikan bukan lembaga bisnis karena memiliki idealisme pengembangan ilmu dan manusia. Pendidikan bekerja dengan etika yang fokusnya adalah manusia dan prosesnya. Sekolah ini berbeda dengan lembaga bisnis yang menekankan keuntungan finansial. (red-01)
Bagikan melalui