foto

Ilustrasi kajian ICW

Bagian ke -3

Mediakasasi.com | Kabupaten Cianjur -- Nelson Mandela, Aktivis Anti-Apartheid sekaligus Presiden Afrika Selatan pernah berkata bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia.

Pernyataan tersebut kontradiktif dengan kondisi di Kabupaten Cianjur. Pendidikan dijadikan langkah untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan.

Kali ini, korupsi menyasar dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2017.

Menurut Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis, menyebut bahwa pada Desember 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya membongkar kasus dugaan korupsi dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya yang menimbulkan kerugian bagi pelajar di hampir 300 sekolah.

PIP kata Dadang Risdal, merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah, agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kelompok rentan dapat mengakses bantuan berupa uang tunai.

"Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Kabupaten Cianjur menurun. Namun faktanya tidak demikian. Jika melihat data Badan Pusat Statistik sejak tahun 2020 hingga 2022 -saat pandemi Covid-19 muncul-, tergambar bahwa angka putus sekolah di tingkatan SD, SMP, dan SMA cenderung meningkat," katanya.

"Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka putus sekolah patut diduga karena adanya korupsi dana bantuan pendidikan," tambahnya.

Anggaran Besar, Penyelewengan Besar Jumlah dana bantuan, khususnya PIP sangatlah besar.

Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 9,6 triliun atau sekitar 12 persen dari total anggaran yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dana PIP ditujukan untuk 17,9 juta pelajar di seluruh tingkat pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Pelajar berhak mendapatkan bantuan sekitar Rp225 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenjang pendidikan.

Berdasarkan aturan di atas, mekanisme penyaluran bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelajar.

"Namun sayangnya, masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi sejumlah aktor untuk menyelewengkan anggaran," kata Dadang Risdal dengan nada kesal.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima mediakasasi.com, kumpulkan melalui sampel sekolah pada November 2024, setidaknya ada 6 Kecamatan di Cianjur Selatan dugaan kasus penyelewengan dana bantuan PIP khususnya SD.

Jika dikerucutkan, kasus penyelewengan anggaran PIP paling banyak ada pada jenjang pendidikan SD (49%), SMP (31%), SMK (11%), dan SMA (9%).

Selain itu, aktor yang paling banyak dilaporkan adalah kepala sekolah dan guru.

Kedua aktor tersebut melakukan penyelewengan dana bantuan PIP dengan modus pemotongan anggaran atau penggelapan.

Ombudsman Perwakilan Jabar

Kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cianjur mendapatkan respon dari lembaga Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.

"Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua Ombudsman Jabar, Dan Satriana kepada Mediakasasi.com, Selasa (19/11/2024) malam.

Dikatakan Dan Satriana, saat dihubungi, dana PIP yang diduga oleh oknum kepala sekolah dan operator sekolah, masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan.

"Nah dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas kasus ini. Kalau pihak siswa dan orang tua yang menjadi korban, maka bisa dilaporkan yang memungut tersebut," ucapnya.

Namun lanjutnya, pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak Dinas Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya.

"Kalau tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan, laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat atau ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Jadi prinsip dasarnya kalau ada publik merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain," kata Dan Satriana.

Selain Ombudsman Jabar, di informasikan sebelumnya ke Polres Cianjur melalui Unit Tipikor, mengatakan akan mendalami adanya laporan terkait dugaan penggelapan bantuan PIP khususnya di Bidang SD. (Red)