Pendidikan
Sejarah Seragam Sekolah Di Indonesia, Tiap Warna Punya Makna
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:14 WIB
| Rabu, 6 Maret 2024 | 17:57 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Beredarnya informasi adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMPN 3 Baleendah menuai kritikan baik di media sosial (medsos) maupun beberapa media online.
Bahkan ketua umum LSM TRISAKTI, Habinsaran mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
"Seharusnya Dinas maupun pihak sekolah berani memberikan klarifikasi terkait isu yang kurang sedap di SMPN 3 Baleendah. Bukan diam saja, bahkan di telpon maupun pesan WhatApp tidak direspon sama sekali," ujar Habinsaran kepada mediakasasi.com, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, Dinas pendikan maupun sekolah seharusnya mendukung agar dilakukan penindakan tegas dan diproses hukum bagi oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya.
"Bukan ditutupi bahkan pihak sekolah dan Dinas pendidikan malah tutup mulut seolah melindungi guru yang diduga melakukan pelecehan seksual yang notabene dibawah umur," ujarnya.
Perlu diketahui ada laporan register dengan nomor LP/B/93/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, yang mana salah satu terduga pelaku merupakan Wakil Kepala Sekolah.
Bahkan dalam laporan polisi tersebut disangkakan Pasal 5 Juncto 15 Huruf b, f, g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Di media sosial disebut pihak keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum berupa pembuatan LP karena pihak keluarga korban dan korban merasa terancam bahkan semakin ketakutan.
Pihak keluarga korban meminta keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan agar tidak terulang lagi kejadian yang sama sehingga berdampak kepada fisikis anak. (Gin)
Bagikan melalui