SMPN 1 Baleendah

Bangunan Aset Sekolah di Sewa dan Jadi Be-Mart, Alasan Untuk Kesejahteraan Guru

| Selasa, 20 Februari 2024 | 00:39 WIB

foto

Bangunan aset di SMPN 1 Baleendah berubah fungsi menjadi Warung Be-Mart/Istimewa

Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung -- Pentingnya pengelolaan aset pada tingkat satuan pendidikan dengan updating data kartu inventaris ruangan (KIR). Aset Barang yang ada di Sekolah Negeri merupakan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan harta yang harus terjaga keberadaannya.

Barang Milik Daerah ini harus dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan nilai guna dan peruntukanya. Menjaga Barang Aset Milik Daerah sudah menjadi tanggungjawab sekolah sesuai yg di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, pengelolaan aset di SMPN 1 Baleendah dijadikan komersil dengan alasan untuk kesejahteraan para gurunya.

Sebut saja, SMPN 1 Baleendah tersebut memiliki bangunan gudang untuk menyimpan dan memilah barang aset yang sudah tidak layak pakai, tidak memiliki nilai fungsi atau sudah rusak berat nantinya untuk diajukan penghapusan.

SMPN 1 Baleendah yang terletak di Jl. Adipati Agung No.29, Kel. Baleendah Kec. Baleendah Kabupaten Bandung, dengan sengaja merubah fasilitas sekolah menjadi warung dengan nama Be-Mart.

Bangunan gudang disekolah tersebut telah berubah fungsi menjadi Be-Mart, diakui oleh Humas SMPN 1 Baleendah Lili Rumli.

"Ruangan tersebut adalah gudang untuk menyimpan barang yang sudah tidak terpakai. Dari pada rusak maka dijadikan warung BE-Mart, juga untuk meminimalisir supaya para murid tidak jajan keluar," ujar Lili Rumli kepada mediakasasi.com, Senin (19/2/2024).

Pengakuan Humas sekolah tersebut, di SMPN 1 Baleendah memang sudah memiliki kantin khusus dan para pedagang yang berjulan diluar sekolah.

Ketika disinggung besaran biaya sewa untuk warung berlabel Be-Mart, dengan nada tegas dan percaya diri, Lili Rumli menjawab tegas sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

"Warung ini dibuat hanya untuk menyediakan jajan sehat untuk para murid dan kalau untuk sewa kontraknya itu 5 jt per tahun," ujap Lili.

Pengakuan humas di SMPN 1 Baleendah ini, uang sewa kontrak pertahun tersebut digunakan demi kesejahtraan para guru seperti healing atau jalan-jalan karena untuk healing atau jalan-jalan tidak ada dalam anggaran BOS.

"Kalau uang sewanya nanti digunakan untuk acara healing atau jalan-jalan para guru karena acara tersebut memang tidak ada dalam anggaran BOS," ketus Lili Rumli.

Dari keterangan Lili Rumli juga disebutkan bahwa warung berlabel Be-Mart tersebut sudah mendapat ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan pengawas.

Perlu diketahui, sistem pengelolahan aset di sekolah terdiri dari dua cara yaitu dengan sistem manual dengan mencatat pada form-form pada buku, kemudian yang kedua adalah dengan sistem terkomputerisasi.

Apa saja yang termasuk aset sekolah?

Di sekolah meliputi tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, peralatan kantor dan peralatan pendidikan.

Tujuan pendidikan di SMPN 1 Baleendah yang dipraktekkan oleh Kepala Sekolahnya agaknya perlu mendapat kajian dan perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Pasalnya, dugaan komersilisasi sarana prasarana di lahan milik negara ini miris terlihat.

Tentu, pemungutan uang sewa atas bangunan yang didirikan diatas lahan sekolah yang merupakan milik negara tak sesuka hati. Ada izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung dan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Apalagi penetapan nilai sewa diduga tanpa penilaian apprisial dari tim penanggungjawab aset negara.

- Bersambung -  (Arn-Swn)