Bandung Raya
Disperkimtan Usung PESANKU yang BEDAS Berkelanjutan
- Rabu, 20 Desember 2023 | 22:29 WIB
| Minggu, 7 April 2024 | 10:08 WIB
Mediakasasi.com,Kabupaten Bandung -Dalam upaya penanganan sampah, Pemerintah Desa Warnasari kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung berusaha pengadaan mesin pembakar sampah sebanyak 4 unit yang sumber dananya dari anggaran bonus produksi panas bumi.
Namun ketika dikonfirmasi,sekertaris desa Warnasari menerangkan empat unit mesin pembakar sampah dari bonus produksi oanas bumi baru di belanjakan satu unit dan belum beroperasi secara maksimal.
"Mesin pembakar sampah tersebut, sekarang tidak beroperasi karena ada kendala konsleting aliran listrik sehingga menimbulkan setrum di bagian body mesin dan oli nya pun keluar,"terang Sekdes.
Tapi ketika ditanya lebih lanjut sekdes cuma mengarahkan kepada kepala desa.
"Supaya lebih jelas keterangannya,silahkan tanyakan langsung ke kepala desa,karena saya takut salah memberikan jawaban,"imbuhnya diruang pelayanan,selasa(02/04/2024).
Dan menurut keterangan kepala desa mesin pembakar tersebut dibeli secara terpaksa karena dijual oleh perusahaan yang ditunjuk oleh dinas sebagai distributor,dan sumber anggaranya dari ADPD ,tapi saya lupa lagi nama perusahaannya,justru sekdes lebih mengetahui tentang siapa perusahaan dan distributornya,jelas kades.
Dilain kesempatan pihak DPMD Ahmad sebagai tim kebijakan analisis menjelaskan tentang adanya mesin pembakar sampah tersebut.
"Sebenarnya mesin pembakar sampah itu sumber anggarannya dari bantuan keuangan khusus (BKK) kampung BEDAS dengan besaran nominal Rp 33 juta per-desa ,dan ada 52 desa se-kabupaten yang mendapatkan BKK Kampung BEDAS tersebut.Kami pihak DPMD kebijakannya hanya menganalisis dan memverifikasi data yang di ajukan oleh desa ,selanjutnya memberikan rekomendasi untuk ke BKAD,dan untuk tindak lanjut masalah teknis pengadaan mesin pembakar sampah, kewenangannya ada di pihak Dinas Lingkung Hidup,"terang Ahmad.
Dengan adanya keterangan yang diutarakan oleh sekdes,kades dan DPMD,ternyata ada ketidak singkronan keterangan,maka dari itu guna mencari kejelasannya perlu adanya tindak lanjut atau penelusuran yang serius dari pihak pihak terkait hususnya APIP maupun APH
Menanggapi keterangan yang diutarakan oleh sekdes,kades dan juga Ahmad (DPMD),ketua Forum Pena Bandung Bersatu (khoer) memberikan tanggapan bahwa mengenai permasalahan tersebut seyogyanya aparat penegak hukum (APH) dan (APIP) cepat tanggap serta mengadakan penyelidikan, karena sudah ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian bagi warga masyarakat serta merugikan negara, sebagaimana telah di atur dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang kitab penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme,pungkasnya.
***(Heri)
Bagikan melalui