foto

Musrenbang RPJPD Kabupaten Bandung 2025-2045 di Soreang

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 tingkat kabupaten di Soreang, Selasa (14/5/2024).

Bupati pun mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung yang telah menyusun dokumen RPJPD 2025-2045, bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bandung.

Selain itu juga turut terlibat semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga pemuda dan mahasiswa yang dinilai Bupati penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya, kepada Bapak/Ibu sekalian, atas kehadirannya yang mana merupakan wujud tanggungjawab dan komitmen kita dalam mendukung tercapainya visi Pemkab Bandung yakni mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjungjung tinggi kretivitas dalam bingkai kearifan lokal," ucap bupati dalam sambutannya.

Musrenbang RPJPD ini diharapkan dapat menampung masukan yang mencerminkan aspirasi dari masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Melalui forum ini, kita berkesempatan untuk merumuskan sasaran pokok, strategi dan arah kebijakan pembangunan yang akan menentukan arah pembangunan kita menjadi lebih baik, lebih maju, dan lebih berkelanjutan,” tandas Bupati.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Bupati yang karib disapa Kang DS itu, pemerintah pusat pun menginginkan adanya pembangunan berkelanjutan.

Sehingga siapapun pemimpin negara kita ke depan, tidak keluar dari RPJPN yang telah ditentukan, sehingga pembangunan bisa lebih terarah.

“Demikian pula dengan Kabupaten Bandung yang akan menggelar Pilkada pada 27 November. Maka RPJPD 2025-2045 ini harus sudah diparipurnakan sebelum 29 Agustus 2024. Sehingga nantinya setiap bakal calon bupati maupun cawabup, harus mengacau pada RPJPD 2025-2045, apabila membuat visi dan misi yang akan dikampanyekan kepada Masyarakat,” tandas Kang DS. ***