foto

Kuasa hukum H.Deden,U.Supriat usai melaksanakan perundingan dengan kepala desa Jelegong

Mediakasasi.com, kabupaten Bandung -Setelah melalui perundingan antara H.Deden melalui kuasa hukumnya U.Supriatna,ahirnya legalitas kepemilikan tanah pasar patrol dapat diketahui siapa pemilik yang sebenarnya.

Dalam perundingan yang diselenggarakan di kantor desa Jelegong kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung pada hari Rabu,14/06/2023,Kepala Desa Jelegong, H Ahmad Sofari menerangkan bahwa legalitas kepemilikan tanah yang dijadikan pasar patrol seluas 4000 m3 sebagianya,seluas 2800 m3 sesuai data leter C yang ada di buku induk ,tanah tersebut adalah milik keluarga H.Deden dan telah dikuasakan kepada H.Deden.

"Kalau melihat data yang kami punya (Desa) yang tertera di Leter C tanah pasar tersebut adalah jelas milik keluarga H.Deden yang dulunya dari pak Saefuloh,"terangnya.

Namun kalau masalah kepengurusan atau pengelolaan pasar yang resmi kami tidak begitu mengetahui secara detail,kami cuma mengetahui bahwa pasar patrol tersebut di kelola oleh CV Putra Pasundan atau ASN Jaya,dan sekarang muncul polemik tentang permasalahan pengelolaan,kami pihak desa siap untuk menjadi penengah dalam memecahkan permasalahan ini,kata Ahmad Sofari.

Setelah mendengar apa yang diterangkan oleh kepala desa Jelegong tentang legalitas kepemilikan tanah,H.Deden beserta kuasa hukumnya serasa mendapatkan angin segar,dan mutlak mengakui bahwa sebagian dari keseluruhan tanah pasar tersebut adalah miliknya(H.Deden).

Tapi kami merasa kecewa tentang permasalahan pemgelolaan pasar,yang sekarang dikelola oleh paguyuban,dan tiap harinya memungut iuran 5000 rupiah dengan dalih untuk pembayaran sampah dan iuran.

Padahal seharusnya kalau mengacu pada legalitas kepemilikan tanah beserta surat pernyataan dari pengurus lama ke pengurus baru(H.Deden) yang ditandatangani langsung oleh kepala desa H.Ahmad Sofari sebagai saksi,seharusnya H.Deden lah yang berhak dan sah mengelola pasar patrol tersebut,tegas U.Supriatna,SE.

Saya berharap permasalahan ini masih bisa dimusyawarahkan secara duduk bersama,namun kalau memang sudah tidak bisa di musyawarah secara duduk bersama,kami akan melangkah ke jalur hukum dan mohon tindak lanjut dari APH tentang adanya pungutan 5000 rupiah tersebut,ujarnya

***(Heri).