foto

Mediakasasi.com | SERANG-- Terkait adanya dugaan aktivitas Pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22 di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten langsung bertindak tegas menghentikan Aktivitas Pemotongan Kapal tersebut.

Penghentian Aktivitas tersebut berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten pada tanggal 03 Maret 2025 dengan dasar rujukan Peraturan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012.

Forum Pemerhati Kebijakan Publik, Aris Munandar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.

Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan KSOP Kelas 1 Banten telah menunjukan keseriusan dalam menjalankan Regulasi.

"Kami tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan rekan-rekan KSOP Kelas 1 Banten ini. Semua (Pengusaha) harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. jadi tidak ada lagi alasan soft spoken rancang kapal dari para pengusaha. semua harus menunggu administrasi penutuhan sesuai regulasi yang berlaku." kata Aris Munadar, Kepada Awak Media, Selasa (4/3/2025).

Aris mengungkapkan, bahwa ia pun memiliki catatan selama Perusahaan Damai Sekawan Marine beroperasi.

Ia menyinggung soal kasus Kerangka Kapal X Press Pearl yang sempat ramai diperbincangkan.

"Kami juga punya catatan tentang perusahaan (Damai Sekawan Marine) ini. Tindakan Mukhlish Tohepaly sebagai Kepala KSOP Banten sudah tepat. tentu ketegasan ini yang kami harapkan dan kami rindukan. agar persoalan di tahun 2024 tidak terulang, seperti kerangka kapal X Press Pearl itu. kami punya keyakinan, kedepan dunia kemaritiman akan lebih baik." tukasnya.

Perlu diketahui, Kapal l telah Caraka Jaya Niaga III 22 tiba di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) beberapa hari lalu.

Caraka Jaya Niaga III 22 merupakan kapal milik dari Pelni yang telah dilelang dan dimenangakan oleh perusahaan Damai Sekawan Marine dengan harga Rp.9 Miliar.

Kapal tersebut rencanya akan dilakukan penutuhan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Kapal Caraka Jaya Niaga III 22 belum mengantongi 3 Sertifikasi yang seharusnya di miliki sebelum melakukan kegiatan penutuhan.

(Red)