Pendidikan
Bangunan Aset Sekolah di Sewa dan Jadi Be-Mart, Alasan Untuk Kesejahteraan Guru
- Selasa, 20 Februari 2024 | 00:39 WIB
| Senin, 16 Desember 2024 | 16:35 WIB
Mediakasasi.com | Kabupaten Cianjur-- Beberapa orang tua siswa bercerita kepada mediakasasi.com bahwa anaknya yang bersekolah di SMKN 1 Tanggeung tidak pernah diberikan selaku penerima dana PIP baik dari kelas 10 hingga kelas 12.
Hasil pengaduan dari orang tua siswa tersebut, diduga kuat SMKN 1 Tanggeng Kabupaten Cianjur melakukan penggelapan Dana PIP dan pemeliharaan sekolah dari Dana BOS.
Hasil wawancara mediakasasi.com dengan pihak sekolah yang diwakili oleh Gerah Ismail sekaligus wakil kepala sekolah tidak banyak berkomentar dan cenderung menutup diri.
Namun, Gerah Ismail mengakui bahwa disekolahnya memang ada masalah terkait pencairan dana PIP. Ia cenderung meminta waktu kepada mediakasasi.com untuk berkomunikasi dengan kepala sekolah.
"Saya minta waktu dan jangan dulu ramai keluar. Saya akan lapor dulu kepada kepala sekolah," dengan nada pelan.
Selain dana PIP, ketika disinggung anggaran pemeliharaan sekolah yang tergolong besar hingga ratusan juta, namun kondisi sekolah tersebut sangat memprihatinkan. Wakil kepala sekolah tersebut, kembali tidak berkomentar dan terlihat bersandar lesu.
Ditempat terpisah, ketika diminta tanggapan dari Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis menggatakan harus segera dilaporkan kepada Dinas Pendididkan Provinsi Jabar dan Kantor Cabang Dinas (KCD) jika dugaan kuat ada penggelapan dana PIP dan Dana BOS disekolah tersebut.
"Sudah harus dilaporkani kalau memang terjadi seperti itu. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam juga. Ini kan praktiknya sudah terjadi, meskipun sudah ada beberapa penyelesaian dengan pihak orang tua siswa. Kami mendesak untuk di tindak tegas, agar tidak terjadi di sekolah lain," ujar Dadang Risdal Azis, Senin (16/12/2024).
Dadang Risdal mendesak, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD untuk memberikan sanksi yang tegas, termasuk mengevaluasi izin penyelenggaran sekolah tersebut.
"Apakah ada keberanian pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi tegas, serta APH juga harus segera turun tangan dan menyelidikinya," tegas Dadang Risdal.
Melalui Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah VI, kata Dadang Risdal harus segera mungkin turun tangan dan melakukan klarifikasi pada pihak sekolah SMKN 1 Tanggeung terkait penggelapan dana PIP dan dana BOS.
Perlu diketahui, pada bulan Desember 2024, pencairan PIP diprediksi dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, sesuai pola pencairan sebelumnya. Siswa yang belum menerima bantuan di tahap 1 (Februari 2024) atau tahap 2 berkesempatan mendapatkan dana pada tahap 3 di bulan Desember.
Pada tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK. Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta. Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.
SMAK 1 Tanggeung Kabupaten Cianjur memiliki 951 siswa dan kepala sekolah dikomandoi oleh Yudi Purnawan.
Kemudian ada pertanyaan, berapa bulan sekali dana pip SMK cair?
Secara umum, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Saat ini, pencairan PIP yang berlangsung pada bulan Oktober merupakan termin terakhir dari empat termin yang dijadwalkan untuk tahun 2024.
(Red-Biro Cianjur)
Bagikan melalui