foto

Prabu Foundation menggelar seminar nasional bertajuk "Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak, dan Implementasinya

Mediakasasi.com | KAB BANDUNG-- PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk "Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya".

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua PRABU FOUNDATION) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua PRABU FOUNDATION Sdr. Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan Kewenangan Aparat Penegak (APH) Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

"Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP" katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Diapun percaya bahwa setiap tahap dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH perlu diperkuat.

Ia menekankan bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan: Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang.

Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum FORMAL yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga, untuk itu kami meminta agar :

1. REVISI KUHAP HARUS MEMPERHATIKAN ASPIRASI DARI BERBAGAI ELEMEN MASAYARAKAT, DAN TIDAK HANYA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN POLITIK GOLONGAN.

2. REVISI KUHAP JANGAN SAMPAI MENIMBULKAN GESEKAN ANTARA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA.

3. RKUHAP YANG MENGHADIRKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN PERLU DI KAJI KEMBALI KARENA SANGAT BERPOTENSI TRANSAKSIONAL DAN KORUPTIF

4. RKUHAP HARUS MEMPERHATIKAN PRINSIP DIFRENSIASI FUNGSIONAL DENGAN PENGUATAN CHEK AND BALANCE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.

5. RKUHAP AKAN MEMBERIKAN PERUBAHAN, DAMPAK DALAM IMPLEMENTASINYA KEDEPAN, JANGAN SAMPAI DAMPAK YANG DITIMBULKAN MEMPERBURUK SISTEM PERADILAN PIDANA KITA KEDEPAN.

Semoga pembuat UNDANG-UNDANG di DPR RI Dapat dengan bijak dalam membuat Aturan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (Red)