Pendidikan
Polemik Dana PIP di Disdikpora Kabupaten Cianjur Perlu Pengawasan Inspektorat dan Unit Tipikor
- Selasa, 19 November 2024 | 13:30 WIB
| Sabtu, 5 Desember 2020 | 08:53 WIB
Mediakasasi.com, JAKARTA-- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sistem pembelajaran saat mengenyam pendidikan formal, maka diperlukan adanya reformasi pendidikan.
Selama ini para murid disamakan levelnya tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.
Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Demikian yang diinformasikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
“Konsep reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud melalui 'Merdeka Belajar' yakni memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang sesuai dengan murid,” ujar Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Dalam hal ini, Kemendikbud akan memberikan kemerdekaan bagi guru untuk menentukan level yang sesuai bagi para muridnya.
Setelah itu Kemendikbud akan memberikan hasil diagnostik melalui daring. Dengan demikian, guru dapat menentukan sendiri level kurikulum yang sesuai untuk muridnya.
Kemendikbud juga memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.
Kebijakan Merdeka Belajar bertujuan untuk memberikan kemerdekaan setiap unit pendidikan berinovasi.
Namun, Konsep itu dituntut harus menyesuaikan kondisi dimana proses belajar mengajar berjalan, baik sisi budaya, kearifan lokal, sosio-ekonomi maupun infrastruktur.
Kemudian selain daripada itu, konsep pelatihan guru akan berubah dari model seminar atau lokakarya menjadi pelatihan yang lebih praktis. Kurikulum yang mudah dipahami dan lebih fleksibel juga menjadi salah satu hal yang diperlukan untuk mendukung implementasi Merdeka Belajar.
Sumber : Antara
Bagikan melalui