Bandung Raya
Imigrasi Bandung Buka Pelayanan Paspor di Mal Publik Sumedang
- Rabu, 24 April 2024 | 17:15 WIB
| Senin, 27 Januari 2025 | 17:23 WIB
Mediakasasi.com, Kab Bandung - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Pos PAUD Cendrawasih yang beralamat di Kp. kaca Kaca, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, di duga melanggar Undang Undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP), karena disekitar lokasi pembangunan tersebut tidak terpasang papan proyek atau sengaja tidak dipasang oleh pelaksana pembangunan atau pemilik yayasan Cendrawasih Wahyudin Sugihmukti.
Menurut keterangan Peni, salah seorang pemilik yayasan Cendrawasih Wahyudin Sugihmukti. Dirinya menjelaskan bahwa papan proyek untuk pembangunan RKB ini tidak tercantum di Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Senin (27/01/2025).
"Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru ini sudah sesuai dengan yang tercantum di proposal, dan mengenai papan proyek, itu tidak tercantum di RAB," jelas Peni.
Berdasarkan pantauan awak Mediakasasi.com dan mengacu pada penjelasan yang di katakan oleh Peni, alangkah baiknya para penegak hukum baik APIP maupun APH segera menganalisa atau melakukan penyelidikan adanya pembangunan RKB Pos PAUD Cendrawasih yang di duga kurang transparan dan terindikasi di duga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena biasanya papan proyek termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bagian dari item pekerjaan persiapan. Pemasangan papan proyek adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan proyek pemerintah maupun swasta untuk memastikan transparansi kepada masyarakat terkait informasi proyek, seperti sumber dana, nilai kontrak, durasi, dan pelaksana proyek.
Dari perihal itu dapat menjadi indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD, maupun sumber lain, wajib memasang papan informasi proyek.
Dimana dalam papan proyek itu berisi poin poin yang secara detail seperti : Sumber pendanaan (APBD, APBN, atau sumber lainnya).
Berapa nilai anggaran proyek.
Berapa lama waktu pelaksanaan proyek.
Siapa kontraktor atau pelaksana yang bertanggung jawab.
Ketidakhadiran papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan publik dan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran, seperti: Penyalahgunaan anggaran. Kurangnya akuntabilitas pihak terkait.
Tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi.
Hal ini juga dapat melanggar aturan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***
Bagikan melalui