Nunggak Uang Sekolah

Siswi Dikabupaten Bandung Menangis dan Tidak Bisa Mengikuti Ujian Sekolah

| Selasa, 5 Desember 2023 | 14:36 WIB

foto

Humas SMK Bapak Didin didampingi bagian TU ibu Euis

Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung -- Seorang siswi yang bersekolah di SMK Marhas Margahayu menangis dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah seperti murid lainnya. Hal itu dikarenakan siswi yang berinisial A belum melunasi beberapa tunggakan yang ada di sekolah tersebut.

Siswi yang duduk di kelas XII TMS I harus rela pulang ke rumahnya dan mengatakan kepada orang tua untuk segera melunasi tunggakan supaya bisa mengikuti ujian.

Dari pernyataan yang di utarakan siswi berinisial A kepada Mediakasasi.com mengatakan, senin (4/12/23) dirinya datang kesekolah untuk mengikuti ujian namun sebelum masuk dirinya di panggil oleh salah seorang yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) bernama Ibu Euis.

Lebih lanjut A, Tetapi ketika di panggil oleh Ibu Euis dirinya bukan diberikan kartu ujian melainkan di suruh pulang kembali dan harus melunasi tunggakan kalau ingin mengikuti ujian tengah semester.

Ujar A Mendengar hal tersebut Selasa, (5/12/23) awak Mediakasasi.com menyambangi SMK Marhas yang beralamat di terusan kopo No. 385/299 Margahayu Kabupaten Bandung dari pernyataan Didin selaku Humas SMK Marhas menjelaskan.

"Betul anak tersebut tidak mengikuti ujian di karenakan belum melunasi beberapa tunggakan salah satu nya yang di wajibkan oleh pihak sekolah yaitu uang tabungan per bulan yang di satukan dengan uang bangunan senilai Rp. 250.000.00," ujarnya.

Didin pun menyanggah terkait siswi yang di usir di hari pertama ujian tengah semester "bukan di usir melainkan di suruh memberitahukan kepada orang tua nya untuk datang ke sekolah dan membuat sebuah komitmen dengan pihak sekolah untuk melunasi tunggakannya," imbuh Didin.

Tidak lama berselang kemudian datang Euis yang di sebutkan oleh siswi berinisial A yang menyuruh dirinya pulang dan tidak bisa mengikuti ujian sebelum melunasi tunggakan, dari pengakuan Ibu Euis mengatakan.

"Saya tidak mengusir hanya menyuruh siswi tersebut untuk memberitahukan kepada orang tua untuk segera melunasi tunggakan dan jangan mengikuti ujian kalau belum lunas, " pungkas Euis.

Akhirnya pihak sekolah menyuruh siswi berinisal A untuk mengikuti ujian seperti murid lainnya tetapi dengan satu syarat yaitu orang tua murid harus datang dan membuat komitmen dengan pihak sekolah.

Akan tetapi secara etika dari pihak sekolah sangatlah disayangkan seharusnya siswa/siswi yang bersekolah di tuntut untuk melaksakan kegiatan belajar bukan di tuntut untuk melunasi tunggakan.

Juga murid wajib belajar selama 12 tahun bagaimana yang dikatakan oleh Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek berkomitmen (untuk) implementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pewarta : A-S