Pendidikan
SMPN 2 Pangalengan Terlibat Pungli Dapat Terjerat UU Korupsi, Bisa Kena Pasal Pemerasan
- Selasa, 5 November 2024 | 11:15 WIB
| Rabu, 6 Desember 2023 | 14:52 WIB
Mediakasasi.com | Kab.Bandung - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, H. Uya Mulyana mendatangi SMK Marhas setelah mendengar dan diberitahukan adanya salah seorang siswi yang tidak bisa mengikuti ujian sekolah karena belum membayar tunggakan.
Bak seorang pahlawan kabarnya H.Uya Mulyana sempat mendatangi kediaman siswi yang menunggak pembayaran sekolah dan bersilaturahmi dengan orang tua sambil mengecek keadaan orang tua siswi tersebut, Rabu, (6/12/24).
Ketua Lembaga Merah Putih ( LMP ) DPC Kab.Bandung Asep Rudi atau Asep Gempar mendatangi SMK Marhas dan bertemu dengan Humas mempertanyakan kejadian tersebut juga datangnya H.Uya Mulyana yang katanya sudah melunasi tunggakan siswi tersebut.
"Terkait murid tersebut sekarang sudah masuk sekolah lagi dan pihak sekolah sudah bertemu dan berbicara panjang lebar dengan orang tua siswi tersebut" ujar Didin selaku Humas.
Namun ketika ditanyakan datangnya H.Uya Mulyana ke sekolah yang katanya membantu melunasi tunggakan siswi tersebut Didin pun menambahnya.
"Tadi pagi memang datang kesini Anggota DPRD Kab.Bandung H.Uya Mulyana dan menanyakan terkait pemberitaan adanya seorang siswi yang tidak masuk sekolah karena menunggak H.Uya menginginkan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," ujar Didin.
"Kalau untuk tunggakan siswi belum di bayar 1 rupiah pun oleh H.Uya Mulyana dan terkait tunggakan siswa sudah diterima secara rinci oleh orang tua siswa," tegas Didin.
Perlu diketahui, adanya informasi bahwa anggota Dewan bernama H.Uya Mulyana datang ke SMK Marhas untuk membantu menyelesaikan dan sudah membayarkan tunggakan siswi tersebut.
Namun, setelah diklarifikasi oleh Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Bandung, Asep Rudi dan bersama mediakasasi.com, bahwa informasi itu tidak benar, setelah bertemu pihak sekolah.
Ternyata pihak sekolah hanya diberikan teguran oleh H. Uya Mulyana sedangkan janji untuk membantu melunasi tunggakan siswa tersebut hanya isapan jempol belaka.
"Kalau untuk itu jika memang mau dibayarkan ya Alhamdulillah dan tidak bayar pun siswi tersebut akan tetap bersekolah karena kami hanya berkomitmen dengan orang tua bukan dengan pihak lain, dan untuk berita H.Uya sudah membayar, silahkan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Didin.
Perlu diketahui, tunggakan siswa berinisal A sebesar Rp.7.250.000 dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
Sementara menurut Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Bandung, Asep Rudi merasa prihatin karena di Kabupaten Bandung masih ada siswa yang belum mendapatkan pendidikan yang layak.
Pasalnya kata Asep, tujuan sekolah dalam hal pencerdasan ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan.
Begitu juga Pemerintah Daerahnya harus memastikan, bahwa seluruh warganya di Kabupaten Bandung memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak.
Sistem pendidikan yang baik akan menciptakan SDM yang unggul dan membuat suatu negara menjadi maju.
"Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu negara maka negara tersebut semakin maju," ujar Asep Rudi atau akrab disapa Asep Gempar kepada mediakasasi.com.
Menurut Gempar, wajib belajar ini mewajibkan setiap anak yang sudah cukup umur untuk menempuh pendidikan setidaknya hingga pendidikan menengah atas.
Pewarta : A-S
Bagikan melalui