Pendidikan
Ketua YPPKP Sikapi Program Sekolah Keluar Daerah
- Selasa, 21 Mei 2024 | 10:52 WIB
| Minggu, 30 Juni 2024 | 13:32 WIB
Mediakasasi.com | Kab Garut -- Besarnya dana pemeliharaan sekolah SMKN 1 Garut bernilai milyaran rupiah pertahun di soroti karena di nilai ugal-ugalan dan di duga kuat sangat tertutup.
Tahun 2022 untuk asnap biaya pemeliharaan sekolah sebesar Rp. 1.616.388.152, dengan rincian :
Tahap 1. Rp. 400.625.000.
Tahap 2. Rp.522.095.825.
Tahap 3 Rp. 691.667.327
Di Tahun 2023 sebesar Rp 2.034.747.497 dengan rincian
Tahap 1 Rp. 1.092.397.500
Tahap 2 Rp. 942.349.997.
Saat hendak di konfirmasi mediakasasi.com, Kepala Sekolah SMKN 1 Garut Bejo Siswoyo, S. TP., M.Pd, selalu tidak ada di tempat dan terkesan menghindar dari awak media, bahkan humas SMKN 1 Garut, Asep tidak mengetahui di mana Kepala Sekolah berada dan jarang terlihat.
Atas tindakan kepsek yang selalu tidak ada serta dugaan adanya kongkalikong, Kepala Sekolah patutnya mendapat sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat cq Kantor Dinas Cabang XI Kabupaten Garut sesuai dengan PP no 53 tahun 2007 sebagimana telah di ganti dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dan tentunya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak sekolah yang terkesan tertutup mendapat kritikan keras dari penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KMPI bernama Domo serta memberikan tanggapan bahwa kurang elok apabila memang benar kepala sekolah selalu menghindar.
"Peran media hanya ingin mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari kepala sekolah untuk di publikasikan terkait biaya fantastis SMKN 1 Garut untuk pemeliharaan sekolah," katanya.
"Memang lebih elok kalau kepala sekolah menemui awak media dan memberikan klarifikasi terkait besarnya biaya pemeliharaan, apalagi ini dana dari APBN yang harus ada keterbukaan sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Perlu diketahui, SMKN 1 Garut baru selesai membangun gedung sekolah yang kabarnya dari aspirasi dewan sebesar 2 milyar rupiah.
"Jangan sampai ada yang berfikiran negatif bahwa dana bos di pakai nombok bangunan," ujar Domo.
Menurut Ia, besarnya dana untuk satu item saja, khususnya dana pemeliharaan apalagi bila di tarik lagi kebelakang di saat terjadi pandemi covid19, akan lebih besar lagi dugaan penyelewengan dana BOS di SMKN 1 Garut.
"Kalau di tarik lagi kebelakang di saat pandemi Covid19, di SMKN 1 Garut akan lebih besar lagi dugaan penyelewengan dana BOS, saking besarnya ini sudah patut kalau di tangani oleh pihak KPK sekalipun karena menyangkut dana milyaran rupiah," tambah ketua KMPI Kab. Garut tersebut.
"Kalau begini ceritanya maka saya pun akan menindaklanjuti lebih jauh, karena ada dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang di SMKN 1 Garut ini," pungkas Domo. (Arent)
Bagikan melalui