Bandung Raya
Dengan Senang Hati,Kepala Desa Padasuka Menyambut Baik Tim Monev Dari Kecamatan Kutawaringin
- Selasa, 9 Juli 2024 | 12:39 WIB
| Jumat, 3 Mei 2024 | 10:54 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Ketua Umum Trisakti, Habinsaran, ST, kembali mengkritik proyek pengembangan Kampung Sunda di desa Laksana kecamatan Ibun. Ia menyebutkan proyek tersebut sebagai proyek yang mubazir.
Dalam hitungannya, kata Habinsaran, pendanaan proyek ini diprediksi tak akan balik modal. Pengerjaan infrastruktur tersebut hanya membuang banyak anggaran uang rakyat.
Hal ini semakin diperparah karena kini anggaran proyek tahun 2024 didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Lebih jauh, Habinsaran menceritakan bahwa sejak awal oktober 2023 proyek Kampung Sunda sudah bermasalah dan tidak selesai sesuai dokumen kontrak yang dikerjakan oleh CV ZIFAM TRI PERKASA yang beralamat di jl. Ceulibadak rt 03 rw 05 Purwakarta.
Erpi Suwandi, ST., MM yang menjabat Kabid PSU Disperkimtan Kabupaten Bandung ketika dihubungi medikasasi.com melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp tidak memberikan komentar dan terkesan menutup diri.
Sementara menurut Sekretaris Disperkimtan, Cecep Mulyana, ST.,MT ketika diminta tanggapan terkait adanya pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dirinya belum mengetahui dan berjanji kepada mediakasasi.com akan berkordinasi dahulu dengan bidang PSU.
Perlu diketahui, dalam dokumen lelang di LPSE tahun 2023 untuk pembangunan kawasan Kampung Sunda dengan nilai kontrak 10 milyar lebih akan dibangun Plumbing, Gerbang, Pasaragro, Kios Besar, Kios Sedang, Kios Kecil, Bangunan Pengelola, Amphiteater, Mushola, Toilet, dan Skywalk.
Namun dari catatan mediakasi.com, ditemukan dilokasi pekerjaan menggunakan material kayu yang digunakan dalam kondisi basah. Padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) material kayu harus digunakan jenis jati yang sudah dikeringkan/open.
Dalam RAB harus ada pembangunan Skywalk, namun dilapangan tidak ada bangunan tersebut. Begitu juga dengan akses jalan yang tidak dibangun. Serta bangunan Kampung Sunda tersebut tepat dibawah jaringan listrik tegangan tinggi.
Bahkan informasi yang diterima mediakasasi.com, proyek Kampung Sunda tersebut mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF).
Diduga visibility study-nya amburadul, sehingga lahirkan infrastruktur yang mubazir. (Gin)
Bagikan melalui