Kok Bisa !

Alokasi Tambahan Dana Desa 2023 Baru Dikerjakan di Bulan Januari 2024

| Kamis, 25 Januari 2024 | 08:07 WIB

foto

Kepala Desa Jelekong Kecamatan Rancaekek, Anen Rumdani dengan kegiatan yang baru dilaksanakan ditahun 2024/Istimewa

Mediakasasi.com | Kab.Bandung -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023. Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek salah satu dari 53 desa yang ada di Kabupaten Bandung mendapatkan tambahan dana desa 2023.

Namun, ada kejanggalan terkait alokasi tambahan dana desa 2023 dan diduga rawan akan penyimpangan.

Berbeda dengan desa lain yang sudah melaksanakan alokasi tambahan dana desa 2023 justru Desa Jelegong bisa dibilang telat atau lelet dalam melaksanakan program tersebut.

Diketahui alokasi tambahan dana desa 2023 senilai Rp. 139.642.000 yang dilaksanakan oleh Desa Jelegong digunakan untuk rabat beton namun pengerjaan rabat beton dengan panjang 100 m dilaksanakan pada Bulan Januari 2024.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Desa Jelegong Anen Rumdani kepada mediakasasi.com disebutkan, alokasi tambahan dana desa 2023 Desa Jelegong digunakan untuk rabat beton yang berada di Kp. Papanggungan Rw.06 dengan volume panjang kurang lebih 100 m, tinggi 20 cm dan lebar 4 m.

Ketika ditanyakan terkait pengerjaan yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024 Kades terlihat berbelit dan berdalih karena faktor cuaca.

"Kalau untuk pelaksanaan memang dikerjakan 2024 tepatnya tanggal 16 bulan Januari karena faktor cuaca yang sering hujan jadi pelaksanaan dikerjakan di tahun 2024,"  katanya.

Sementara bahan material dan pekerja, terkait HOK dan yang lainnya kades hanya tahu tentang bahan material yang digunakan selebihnya kades justru melemparkan kepada Sekdes karena lebih mengetahui.

Kendati demikian awak mediakasasi.com sempat menanyakan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilakukan oleh Desa Jelegong, pasalnya alokasi tambahan dana desa 2023 seharusnya beres sebelum tahun 2024, terlihat Kepala Desa Anen Rumdani bingung untuk menjawabnya. (Arn-Swn)

*Bersambung