DPMD Kabupaten Bandung :

Alokasi BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Instruksi Presiden dan Permendes

| Selasa, 19 Desember 2023 | 12:21 WIB

foto

Alokasi BPJS bukan pemotongan, tapi alokasi kebijakan Dana Orerasional Desa

Mediakasasi.com, | KAB BANDUNG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung membantah telah mengeluarkan aturan 'pemotongan' dana operasional desa sebesar 1 persen untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan masyarakat rentan di desa masing-masing.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan menyebut kebijakan pengalokasian untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan masyarakat/pekerja rentan yang diambil dari anggaran operasional desa itu didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres tersebut memberikan instruksi kepada Menteri, Lembaga dan Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, penganggaran BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2023 merupakan upaya dalam penanggulangan kemiskinan esktrem dengan cara pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan yang ada di Desa di Kabupaten Bandung," kata Tata di Soreang, Selasa (19/12/2023)

Tata mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas tudingan sejumlah kepala desa yang menyebut seolah-olah DPMD telah memotong dana operasional desa sebesar 1 persen untuk alokasi membayar BPJS Ketenagakerjaan masyarakat rentan di desa masing-masing.

Hal itu pun, lanjut dia, selaras dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas dana desa yang meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.

Dijelaskan Tata, pada poin b dijelaskan bahwa salah satu alokasi penggunaan dana operasional desa itu terdapat alokasi biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.

"Jadi hal itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden maupun Permendes, tidak mengada-ada apalagi dipotong DPMD. Diharapkan dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat rentan dapat memberikan dampak positif terhadap pengahapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung," ungkap Tata.

Terlebih, Pemkab Bandung saat ini tengah berupaya melakukan langkah-langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, seperti dengan memberikan bantuan beras dan sembako bagi masyarakat rentan, peningkatan pendapatan masyarakat dengan pemberian kredit bergulir tanpa bunga dan tanpa agunan, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Hingga saat ini di Kabupaten Bandung terdapat sebanyak empat orang penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari alokasi dana operasional desa yakni dua orang warga Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, satu orang di Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk, dan satu orang warga Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan.

"Dan alhamdulilah para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini mereka sangat terbantu dan berterima kasih sekali karena mereka dapat merasakan manfaatnya," ujar Tata.

Sebagai informasi, dengan mengikuti program ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa jaminan sosial kepada pekerja/masyarakat rentan seperti jaminan kecelakaan kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Jaminan ini mencakup biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, dan santunan bagi korban kecelakaan kerja atau ahli warisnya dalam kasus kematian.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan biaya pemakaman dan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Ada pula jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi pekerja rentan yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan ini memberikan tunjangan bulanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan tambahan seperti jaminan hari raya dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Semua jaminan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada pekerja rentan di Indonesia.  (**)