foto

Bagian dari sepanduk/APK caleg yang terpasang dipohon sepanjang jalan raya Soreang -Ciwidey tepat jalan raya Cukanggenteng

Mediakasasi.com,Kabupaten Bandung - Masa Kampanye Pemilihan Umum 2024 telah dimulai secara resmi sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Salah satu yang menjadi penanda dimulainya kampanye politik adalah bertebarannya Alat Peraga Kampanye (APK).

Dan supaya tidak menyalahi aturan, pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Namun meskipun sudah jelas aturan dan perundang-undangannya,pada kenyataannya masih tetap saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh para tim sukses kontestan politik dengan memasang APK berupa baligho atau sepanduk yang di paku pada pohon di pinggir jalan raya.

Berdasarkan pantauan awak media Kasasi.com pinggir jalan raya Soreang - Ciwidey,dari mulai Sadu sampai Pasirjambu terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses yang memasang poto caleg dipaku dipohon.

Perbuatan tersebut sangat merusak lingkungan dan berpotensi bisa membuat pohon menjadi mati nantinya, pemasangan baligo dan poster seperti itu juga mengganggu estetika dan keindahan.

Bahkan yang lebih parah lagi kalau para Caleg tersebut terkesan seolah tutup mata dan cuci tangan hanya melemparkan kesalahan kepada tim suksesnya.

Menanggapi permasalahan tersebut Ketua BAWASLU kabupaten Bandung Kahpiana ketika di konfirmasi,dia mengatakan lagi cross check ke lapangan dan lagi melakukan proses rekapitulasi pelanggaran yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU kabupaten Bandung,dan ketika laporan kami sudah diterima KPU lalu direspon,selanjutnya KPU pasti akan menindak lanjuti melalui SatPol PP untuk mencopot APK yang terpasang di pohon tersebut,terangnya.

"Kenapa demikian ? karena perbuatan pelanggaran tersebut itukan pelanggaran administrasi berupa pelanggaran dalam hal pemasangan alat peraga kampanyeu (APK) yang aturan dan perundang undangannya diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,"jelas Kahpiana.

Perlu diketahui,kalau seumpama ketahuan serta terbukti ada pelanggaran perusakan alat peraga kampanyeu,atau ASN,TNI,POLRI yang ikut mengkampanyeukan salah satu kontestan politik baik capres-cawapres atau caleg,itu adalah bagian pelanggaran pidana,pungkasnya.

***(Heri).