foto

Ilustrasi Dana Desa

Mediakasasi.com | Kab.Bandung -- Tujuh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung 'curhat' terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) yang 'mencukur' anggaran operasional desa 1% harus digunakan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakatnya.

Padahal, operasional Pemdes ini dibuat untuk pengalokasian dari Dana Desa maksimal dianggarkan 3%.

Sejak tahun 2023 dana operasional pemerintah desa yang diberikan pemerintah pusat melalui Dana Desa sebesar 3% dari total alokasi dana desa yang diberikan setiap tahunnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam undang undang.

Sebut saja bunyi pasal 5 ayat 2 point g : "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa" sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Kepala Desa yang ditemui mediakasasi.com secara acak merasa keberatan bahkan mengeluh ketika disinggung anggaran 1% yang dialokasikan untuk membuat BPJS ketenagakerjaan.

Akibat kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, anggaran untuk opersional desa sebesar 3%, namun di pertengahan tahun atau sebelum dana desa di cairkan di tahap akhir anggran tersebut harus di cukur 1% untuk  BPJS ketenagakerjaan.

Kepala desa yang 'curhat' tersebut harus membuat BPJS ketenaga kerjaan untuk masyarakat dari anggaran yang 3%, di satu sisi kepala desa tersebut mempertanyakan apakah sudah ada regulasi serta permendesnya yang dirasakan belum ada.

Perlu diketahui, anggaran 3% yang biasa dikelola oleh desa digunakan untuk menunjang tugas pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, sosial, dan budaya di wilayahnya.

Kepala desa tersebut mencontohkan digunakan ketika ada warga desa yang membutuhkan bantuan kesehatan, seperti butuh dirujuk ke rumah sakit karena sakit atau melahirkan. Dikarenakan tidak mampu secara finansial, maka Dana Operasional Pemerintah Desa dapat digunakan untuk membantu biaya transport dan biaya kebutuhan medis.

"Selain itu, dana operasional pemdes juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat desa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti bencana alam, kemiskinan, atau konflik sosial serta kerawanan sosial lainnya," ujar kades lainnya.

Uniknya, salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) bersuara seolah menyindir bahwa kebijakan DPMD ini apakh sudah diketahui oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, padahal aturannya belum ada.

"Memang di bulan July lalu sudah ada pemberitahuan bahwa anggaran operasional desa 3%, dan 1% disisihkan untuk pembuatan BPJS ketenagakerjaan. Sontak semua desa di Kabupaten Bandung secara maraton membuat LPJ perubahan karena dari awal ketika pembuatan RAB akhir tahun 2022 untuk anggaran 2023 tidak ada anggaran 1% untuk BPJS. Akibatnya banyak desa telat dalam pencairan dana desa tahap akhir karena harus membuat perubahan lagi," ujarnya sambil tersenyum sumir.

Sementara dari Permendes No. 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas penggunaan dana desa tahun 2024, tidak disebutkan anggaran operasional desa 3% harus di 'cukur' 1% untuk membayar BPJS ketenagakerjaan.

Ada pertanyaan dari beberapa desa yang sudah membayar BPJS ketenagakerjaan dan sudah di daftarkan belum di realisasikan oleh pihak BPJS. Adapun kartu yang sudah di realisasikan belum di berikan kepada masyarakat karena bingung apakah kartu BPJS tersebut ke depannya akan di bayarkan oleh pemerintah desa atau oleh masyarakat itu sendiri.

Penulis : As/Ren