Bandung Raya
Proyek Mubazir, Dana yang Dikeluarkan Tak Sebanding dengan Manfaatnya
- Jumat, 3 Mei 2024 | 10:54 WIB
| Kamis, 16 Mei 2024 | 09:42 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.
Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan.
Erwan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.
“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” kata Erwan di Soreang, Rabu (15/5/2024).
Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.
Selain PBB-P2, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.
“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.
Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.
“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.
“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.
Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang. Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku.
Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.
“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tuturnya.***
Bagikan melalui