Peristiwa
STGI dan BPPH Pemuda Pancasila Akan Somasi Dinkes Kabupaten Bandung
- Senin, 30 September 2024 | 21:48 WIB
| Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:44 WIB
Mediakasasi.com | Kab.Bandung -- Sempat ramai diperbincangan tentang profesi tukang gigi yang dimana adanya pro dan kontra terkait tukang gigi Legal dan Ilegal yang berada di Kabupaten Bandung.
Petinggi Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) sangat keberatan dengan adanya Tukang Gigi yang dikepalai oleh Ali.
Selain menyalahi aturan dibahwah kendali Ali, semena-mena membuka praktek tukang gigi tanpa legalitas yang ditempuh dan juga tidak adanya secuwir kertas rekomnedasi dari Dinas Kesehatan Kab.Bandung.
Secara perizinan tidak sesuai prosedur yang berlaku dan ada dugaan bahwa praktek tukang gigi Mas Ali sempat menimbulkan korban malpraktek.
"Kerja praktik tukang gigi Mas Ali itu pernah menyebabkan dugaan malpraktek dibeberapa tempat praktek miliknya. Namun, dari beberapa korban hanya satu orang yang berani melaporkan kepada pihak berwajib," kata Robbi selaku pengurus STGI Kabupaten Bandung.
"Selain hal itu pula pihak Mas Ali ketika akan disiplinkan karena menyalahi aturan tentang praktek tukang gigi, yang seharusnya satu tukang gigi hanya memiliki satu tempat praktek yang jelas," ujarnya.
Dalam rapat Dinas, pengurus STGI menilai pihak Ali tidak merespon dengan baik seperti menantang dengan cara membuka banyak cabang tempat praktek tukang gigi.
Perlu diketahui, praktek yang membuka cabang ditempat yang lain wajib memiliki keahlian yang benar dan tidak asal melakukan praktek tukang gigi saja.
Menurut pengurus STGI lain disebut pihak Ali hanya melakukan roling atau perpindahan anggota agar pertanggung jawaban atas kesalahan sesama anggotanya tidak dapat dilacak.
Menjadi titik berat permasalahan dimana adanya pernyataan dari salah satu Dokter Gigi mengatakan tidak diperlukannya rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi.
"Kami tidak mengerti dengan pernyataan yang dilontatkan diri salah satu Dokter kepala Puskesmas Pasirjambu berinisial SS yang dinilai kurang memahami tentang perundang-undangan mengenai organisasi profesi tukang gigi sampai membela pihak Mas Ali yang sudah jelas melanggar aturan," ujar Robbi.
Dari keterangan disampaikan terkait pernyataan salah seorang dokter pihak STGI Kab.Bandung kepada mediakasasi.com, mengatakan bahwa ada Dokter Puskesmas Pasirjambu berinisial SS berkata tidak masalah jika salah satu persyaratan untuk melengkapi perizinan di skip saja dan yang dimaksud beliau ini adalah surat rekomendasi organisasi profesi.
Perlunya memahami aturan tentang UU SIP pasal 263 ayat 2 tentang perundangan-undangan yang baru di terbitkan pada tahun 2023. UU tersebut hanya menyangkut petugas medis dan petugas kesehatan.
"Profesi tukang gigi tidak memiliki dasar dari sekolah pendidikan kesehatan. Hanya memiliki keahlian yang sudah diawasi dan dilatih secara khusus oleh organisasi tukang gigi salah satunya adalah STGI," kata DPC STGI Kab.Bandung.
Beberapa waktu lalu, Sekjen STGI melakukan pengecekan dan berdikusi terkait dengan belum adanya perubahan tentang Undang-undang yang baru tentang tukang gigi.
"Beberapa waktu lalu, Sekjen STGI Jabar berkunjung ke DPC STGI Kabupaten Bandung dan berdikusi terkait belum adanya undang-undang yang baru terkait profesi tukang gigi" pungkas Robby. (Aren)
Bagikan melalui