Pendidikan
SMPN 2 Pangalengan Terlibat Pungli Dapat Terjerat UU Korupsi, Bisa Kena Pasal Pemerasan
- Selasa, 5 November 2024 | 11:15 WIB
| Kamis, 7 Desember 2023 | 19:56 WIB
Mediakasasi.com, KABUPATEN BANDUNG-- Menggunakan jasa kontraktor menjadi pilihan yang paling efektif dan efisien untuk pengerjaan proyek baik dari pemerintah maupun swasta, karena layanan yang profesional, cekatan, dan rapi.
Namun tak sedikit pula kontraktor nakal yang bekerja serampangan dan membuat boros anggaran. Ada beberapa ciri umum diantaranya tidak memiliki portofolio jelas dan kompeten, tidak memerhatikan keselamatan pekerja, dan progres terlambat dan tidak konsisten.
Fakta inilah yang menimpa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang beralamat di komplek perkantoran pemda di Soreang yang tidak mengedepankan prinsip transparansi dan amanah.
Diduga ada kontraktor nakal namun masih diberi pekerjaan rehab baik bidang SD dan SMP. Kontraktor tersebut sengaja melakukan kelalaian pekerjaan dan kelalaian pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan/pemenang proyek pekerjaan maupun pihak pemberi pekerjaan/PPK (pejabat pembuat komitmen).
Menurut pengakuan Deni Hadiansyah sebagai pemuda Pangalengan yang peduli akan pembangunan di daerahnya merasa sangat kecewa karena proyek pembangunan gedung sekolah di Kecamatan Pangalengan TA 2023 yang sampai kemarin, per hari minggu tanggal 30 Nopember 2023 belum selesai 100 %.
"Saya sebagai warga masyarakat, dilindungi oleh peraturan perundangundangan untuk melakukan partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi sebagaimana tercantum di pasal 85 ayat 1 (satu) UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Bahwa telah terjadi keterlambatan/kelalaian pekerjaan proyek bangunan gedung sekolah tersebut," ujar Deni kepada Mediakasasi.com, Kamis (7/12/2023).
Menurut Deni, dirinya sedikit paham terkait regulasi dalam pengelolaan barang dan jasa khusus nya oleh pemerintah yang berasal dari uang rakyat.
Dari pemaparan dan kajian yang diterima Mediakasasi.com, bahwa proyek pembangunan gedung sekolah Bidang SD dan SMP, Deni berusaha mencari tahu melalui website RUPP Kabupaten Bandung.
Hasilnya, terdapat beberapa data tentang proyek tersebut bahwa hampir di semua kecamatan ada keterlambatan pekerjaan. Bahkan diduga ada pekerjaan belum selesai tapi sudah dibayar 100%.
Sebut saja pengusaha berinisial H dan AP atau AK disebut sebut telah melakukan keterlambatan/kelalaian pekerjaan proyek bangunan gedung SD dan SMP di Kecamatan Pangalengan, Margahayu dan Rancaekek tersebut, dengan beberapa alasan sebagai berikut :
1. Jika penandatanganan kontrak dilaksankan maksimal tanggal 19 agustus 2023, maka SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan maksimal 14 hari sejak penandatangan kontrak, jadi SPMK dikeluarkan maksimal tanggal 2 september 2023.
2. Jika rentang waktu antara dikeluarkan nya SPMK sampai serah terima pekerjaan PHO (serah terima pertama) misalkan 100 hari kalender, maka PHO dikeluarkan sekitar tanggal 10 Desember 2023. Artinya pertanggal 10 desember 2023, pekerjaan tersebut harus sudah selesai 100%.
3. Rentang waktu pelaksanaan pengerjaan gedung SD dan SMP TPT di Kecamatan Pangalengan, Margahayu dan Rancaekek Kabupaten Bandung dimungkinkan bisa selesai hanya 1 atau 2 bulan saja, toh ini hanya rehab yang akses pengiriman barangnya sangat mudah.
"Bangunan gedung sekolah ini bukan pekerjaan seperti di ujung atas gunung rakutak atau seperti pekerjaan di tengah lautan, apalagi ini hanya rehab yang tidak memerlukan adanya alat berat yang super canggih, sebetulnya warga lokal juga sangat paham dan mampu juga mumpuni untuk mengerjakan proyek segede upil gini mah," kata Deni. (red)
Bagikan melalui