Hukrim
Bekasi Punya Kantor Polisi Pertama yang Semua Anggotanya Polwan
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:03 WIB
| Kamis, 18 September 2025 | 12:14 WIB
Kapal Polisi Bitern-3016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ribu liter bahan bakar solar cong ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada beberapa hari lalu Jumat (12/9/2025)
MEDIAKASASI | CILEGON-- Kapal Polisi Bitern-3016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ribu liter bahan bakar solar cong ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada beberapa hari lalu Jumat (12/9/2025) kemarin.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (39) asal Lampung, berikut barang bukti berupa 1 unit mobil tangki bermuatan ± 21.000 liter minyak solar (minyak cong), 1 unit ponsel, tiket penyeberangan kapal ferry, serta surat jalan yang tidak sah.
Pada hari Kamis (18/9/2025) Komandan Kapal Polisi Bitern-3016, IPTU Aditya Bagus Narendra, S.Tr.Pel., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan informasi mengenai adanya pengiriman bahan bakar ilegal dari Lampung menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.
“Setelah menerima informasi, kami segera bergerak menuju lokasi. Pada pukul 00.30 WIB, kami berhasil menghentikan sebuah truk tangki yang membawa solar tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami amankan ke kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Aditya.
Atas hasil penindakan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat personel di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan personel dalam menjaga keamanan perairan serta mencegah praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bdi)
Bagikan melalui