foto

Foto : Intagram

MEDIAKASASI | BANDUNG-- Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, di balik semangat mulia tersebut, muncul praktik menyimpang yang mencederai kepercayaan publik, pemotongan dana bantuan oleh sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Henri Togar Hasiholan Tambunan, mengungkapkan bahwa sebanyak 23% PTS melakukan pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Tak hanya itu, 14% kampus menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa, serta mengusulkan mahasiswa fiktif atau tidak layak sebagai penerima beasiswa.

Modus yang digunakan beragam: mulai dari dalih “biaya verifikasi”, penahanan ATM sebagai “jaminan”, hingga pungutan tambahan untuk kegiatan kampus seperti KKN dan wisuda.

Sebut saja yang dilakukan oleh kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang beralamat di Jl. Terusan Halimun No. 37 (Pelajar Pejuang 45), Bandung, Jawa Barat.

Bagi mahasiswa UKRI, dana KIP Kuliah bukan sekadar angka di rekening melainkan penopang hidup dan harapan masa depan. Ketika dana tersebut dipotong atau ditahan, dampaknya sangat nyata seperti keterlambatan pembayaran kos, kesulitan membeli buku, bahkan ancaman drop out.

Sayangnya, banyak kampus memilih diam, tidak memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa. Beberapa bahkan melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang berani melapor.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana tanggung jawab moral institusi pendidikan?

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain. Setiap bentuk pemotongan, penahanan, atau pengusulan fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kemendiktisaintek telah menyatakan bahwa PTS yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang, kampus tersebut akan dicabut haknya untuk mengusulkan penerima KIP Kuliah di masa depan.

Sebagai respons atas maraknya penyimpangan, pemerintah membentuk satuan tugas audit digital yang terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sistem ini mampu mendeteksi transaksi mencurigakan seperti penarikan serentak, rekening dorman, atau perubahan status ekonomi secara tiba-tiba.

Selain itu, pakta integritas telah ditandatangani oleh pimpinan PTS di berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Mahasiswa dari berbagai kampus mulai bersuara. Mereka menuntut pengembalian dana yang dipotong, pengawasan ketat dari pemerintah, dan sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan ladang pungli, melainkan jembatan harapan. Ketika kampus diam, mahasiswa harus bersatu menyuarakan keadilan.

Beberapa kampus seperti :

• Universitas Diponegoro bahkan telah menertibkan penerima KIP Kuliah yang tidak layak dan menggantinya dengan mahasiswa yang lebih berhak.

• Universitas Bandung (sebelumnya STIA Bandung dan Poltekkes YBA Bandung): Kampus ini diwajibkan mengembalikan dana KIP Kuliah sebesar Rp 4,9 miliar karena adanya temuan penyalahgunaan dana, termasuk pemotongan bantuan biaya hidup mahasiswa untuk tahun ajaran 2020, 2021, dan 2023.

• STKIP PGRI Sampang: Kampus ini juga diduga melakukan pemotongan dana KIP Kuliah mahasiswa sebesar Rp 2,4 juta.

• Sebuah kampus di Gorontalo (nama spesifik tidak disebutkan dalam laporan Ombudsman): Ombudsman perwakilan Gorontalo menerima laporan adanya permintaan imbalan atau pemotongan dana KIP Kuliah sebesar Rp 1 juta per semester oleh oknum di kampus tersebut.

• Beberapa kampus di wilayah Mataram juga diduga melakukan pemotongan beasiswa KIP, yang dilaporkan ke Ombudsman.

Jika Anda atau orang yang anda kenal mengalami pemotongan dana KIP Kuliah, jangan takut untuk bertindak.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Jangan Berikan Uang: Dana KIP Kuliah sepenuhnya hak mahasiswa penerima. Jangan memberikan uang atau transfer ke oknum mana pun yang meminta pungutan terkait beasiswa ini.

2. Lapor ke Pihak Kampus: Laporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi atau unit terkait di kampus Anda secara resmi.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika laporan internal tidak ditanggapi atau oknum berasal dari internal kampus, laporkan melalui saluran resmi pemerintah:

- Helpdesk KIP Kuliah: Melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

- Lapor.go.id: Melalui situs lapor.go.id untuk pengaduan pelayanan publik.

- Ombudsman RI: Ombudsman dapat menerima laporan terkait maladministrasi dalam pengelolaan dana publik.

- Pihak Kepolisian/Kejaksaan: Jika terindikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar, libatkan aparat penegak hukum.

Penting untuk menyimpan bukti-bukti seperti riwayat transfer bank, rekaman percakapan, atau dokumen tertulis terkait permintaan pemotongan dana tersebut.

(Catatan redaksi)

Bagikan melalui