Peristiwa
PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim.
- Sabtu, 1 November 2025 | 13:58 WIB
| Senin, 12 Januari 2026 | 11:09 WIB

Ilustrasi
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Pernyataan bahwa anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tidak dikerjakan sesuai mekanisme sering kali muncul dalam berbagai laporan dan temuan, terutama terkait dugaan penyimpangan dan kurangnya transparansi. Hal ini dapat mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pelaporan anggaran tersebut.
Beberapa isu yang diterima mediakasasi, menyebutkan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 yang diterima Desa Nagrak kecamatan Cangkuang sebesar Rp 98.000.000. Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaikin jalan di RW 10.
Informasi yang diterima mediakasasi meliputi :
- Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi: Proyek yang didanai dari Banprov diduga dikerjakan asal jadi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, seperti penggunaan bahan yang tidak standar.
- Kurangnya Transparansi: Beberapa sumber warga menyebutkan, saat pelaksana proyek di RW 10 diduga tidak memasang papan informasi, sehingga alokasi dan penggunaan anggaran Banprov menjadi tidak transparan bagi masyarakat.
- Tidak dilibatkannya TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).
Ketika kebijakan Pj sudah 'digoyang' pada situasi di mana warganya menunjukkan ketidakpuasan, ketidaksepakatan, atau bahkan penentangan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pj akan menyebabkan stagnasi dan pelaksanaan program kerja pemerintah desa, yang pada akhirnya merugikan pelayanan publik.
Selaku PJ kepala Desa Nagrak Beni Taufik, S. Ap memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada mediakasasi terkait rehabilitasi pelayanan Kantor Desa Nagrak, pada hari Jumat siang (9/01/26).
Dalam keterangannya menyebutkan, rehabilitasi pelayanan Kantor Desa Nagrak menggunakan ADPD bukan dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dan dikerjakan dalam 2 tahap sebesar Rp 77.000.000.
Beni yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Cangkuang ini mengakui bahwa dalam pengerjaan rehabilitasi tersebut menggunakan pihak ke 3 agar pekerjaan fisik tersebut dikerjakan lebih profesional dan kualitas pekerjaan bisa dijamin.
"Untuk rehabilitasi pelayanan Kantor Desa Nagrak itu menggunakan ADPD bukan dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dan dikerjakan dalam 2 tahap," kata Beni.
Masih menurut Beni, untuk pekerjaan rehabitisasi pelayanan kantor desa sudah ditempuh sesuai mekanisme serta musyawarah dan bersepakat untuk disetujui.
Namun saat disinggung program Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp. 98.000.000 yang pengerjaannya melibatkan pihak ke 3 yang menurut informasi yang diterima mediakasasi adalah inisiatif Pj alias usungan atau bawaan Pj ?
"Betul ada program fisik dari Banprov yang nilai Rp. 98 juta yang dilaksanakan di RW. 10. Untuk pelaksanaan setelah melihat kondisi lapangan yang tergolong terjal sehingga harus menggunakan pihak 3. Yach, takut tidak sesuai spek karena medannya susah dan harus dikerjakan oleh yang profesional," ujar Pj kades Nagrak.
Bahkan saat disinggung, apakah diperbolehkan anggaran Banprov menggunakan pihak ke 3 ?
Pj Beni sejenak menghembus napasnya perlahan. 'Nasi sudah jadi bubur', Pj tidak melanjutkan jawabannya.
Perlu diketahui, pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) untuk desa, tidak boleh dikerjakan melalui pihak ketiga atau pemborong.
Aturan ini bertujuan untuk mendorong swakelola dan memaksimalkan partisipasi serta penyerapan tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. (Red)
-bersambung-
Bagikan melalui