Nusantara
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala
- Selasa, 9 Desember 2025 | 20:50 WIB
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:15 WIB

Pemilihan Ketua RT 05/02 Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
MEDIAKASASI | CILEGON – Pemilihan Ketua RT 05/02 Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diduga diwarnai praktik money politik. Sejumlah warga mengajukan gugatan dan meminta pemilihan ulang serta diskualifikasi terhadap calon yang diduga melakukan pelanggaran.
Penggugat menilai proses pemilihan tidak berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan.
Dugaan kecurangan tersebut disebut mencederai demokrasi di tingkat lingkungan.
Menurut keterangan penggugat, terdapat indikasi pemberian uang atau materi kepada sejumlah warga menjelang hari pemungutan suara. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
“Kami menemukan adanya pemberian uang kepada warga yang diduga bertujuan mepengaruhi pilihan mereka. Ini tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu perwakilan penggugat, Sabtu (10/01/26).
Dugaan praktik money politik itu semakin menguat setelah adanya pengakuan dari seorang warga yang mengaku terlibat sebagai anggota tim sukses salah satu calon.
Saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyampaikan penyesalannya kepada warga. Ia mengaku ikut membagikan sejumlah uang kepada warga beberapa hari sebelum pemilihan berlangsung.
Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Saya menyadari perbuatan itu salah dan mencederai proses demokrasi di lingkungan kami. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,” kata saksi.
Penggugat menilai pengakuan tersebut menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan terjadinya praktik money politik dalam pemilihan Ketua RT 05/02.
Dalam gugatannya, penggugat menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang. Pertama, meminta dilaksanakannya pemilihan ulang dengan pengawasan yang lebih ketat. Kedua, mendesak diskualifikasi terhadap calon yang terbukti atau terindikasi kuat melakukan praktik money politik.
Selain itu, penggugat juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran sumber dana yang digunakan serta pola pembagiannya.
Apabila pemilihan ulang dilaksanakan, penggugat menuntut keterlibatan aktif pihak kelurahan, kecamatan, dan unsur masyarakat dalam pengawasan.
Penggugat menegaskan, pemilihan ketua RT memiliki peran penting dalam kehidupan warga karena menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Jika proses pemilihannya sudah bermasalah sejak awal, akan sulit berharap pada kepemimpinan yang bersih,” ujar perwakilan penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tamansari maupun Kecamatan Pulomerak belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. (Red)
Bagikan melalui