Ragam
KANTAH Kabupaten Bandung Serahkan 4 Sertipikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Negeri
- Kamis, 6 November 2025 | 10:52 WIB
| Kamis, 8 Januari 2026 | 15:57 WIB

Ilustrasi saling tuding antara perangkat desa dan Pj
Mediakasasi | Kab Bandung-- Rehabilitasi pelayanan kantor adalah proses perbaikan dan pemulihan infrastruktur atau aset yang rusak sebagian agar dapat berfungsi kembali seperti semula, tanpa meningkatkan kualitas atau kapasitasnya, fokus utamanya mengembalikan fungsi dasar dan normalisasi kondisi untuk mendukung aktivitas publik dan kehidupan masyarakat.
Sebut saja rehabilitasi pelayanan kantor Desa Nagrak kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung saat ini menjadi 'buah bibir' dikalangan tokoh masyarakat dan internal di pemerintahan desa tersebut.
Dengan menggunakan pola jurnalisme investigasi, wartawan mediakasasi mencoba mengumpulkan informasi dan berkelanjutan terhadap sebuah isu atau kasus tertentu, dengan tujuan mengungkap fakta, kebenaran, dan kejanggalan yang mungkin tersembunyi.
Dari catatan mediakasasi, anggaran rehabilitasi pelayanan kantor desa dianggarkan sebesar Rp. 77.000.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap I.
Kemudian, dari segi administrasi dan pelaksanaan rehabilitasi tersebut pihak desa enggan memberikan keterangan, serta mengarahkan medikasasi untuk menanyakan langsung kepada PJ Kades, Beni Taufik.
Alih-alih mendapatkan informasi terkait rehabilitasi pelayanan kantor Desa Nagrak PJ Kades Nagrak Beni Taufik, S.AP lewat sambungan WhatsApp, justru melempar kembali kepada perangkat desa.
Tak sampai disitu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut supaya tidak menjadi simpang siur dan polemik, mediakasasi menanyakan langsung kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Babam Nurjaman sebagai ketua Monitoring.
Maksud dan tujuan sudah disampaikan kepada Sekcam Cangkuang bahwa mediakasasi membutuhkan pengumpulan data, analisis dokumen, dan penggunaan berbagai sumber informasi.
"Untuk rehabilitasi pelayanan kantor Desa Nagrak memang ada dan itu menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 dan dibagi menjadi 2 tahap. Memang sebelumnya anggaran tersebut sebelum digunakan untuk rehab yaitu untuk membeli kendaraan operasional 1 unit mobil dan 2 unit motor dikarenakan ada efisiensi anggaran menjadi 1 unit motor dan untuk merehab pelayanan kantor desa," ujar Sekcam Babam.
Masih menurut keterangan Sekcam Cangkuang, rehabilitasi kantor pelayanan desa Nagrak diakui belum di monev. Rencananya akan di monev di bulan Januari sekarang tahun 2026.
Disinggung terkait proses administrasi rehabilitasi kantor tersebut, Babam selaku ketua monitoring mengakui belum menerima berkas apapun.
"Untuk segi administrasi hingga saat ini kami belum menerima berkas apapun seperti RAB atau yang lainya," kata Babam.
Perlu diketahui, perangkat desa Nagrak harus tahu bahwa tujuan utamanya merehab kantor pelayanan tersebut adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik serta mencegah korupsi atau pelanggaran hukum.
Jika pengawasan yang lemah terhadap pelaksanaan anggaran yang berasal dari masyarakat ini dapat menyebabkan penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan, sehingga tidak memberikan manfaat yang optimal. (Red)
-bersambung-
Bagikan melalui