Hukrim
LSM JAMBAKK Minta KPK Usut Dugaan Markup Tukar Guling Tanah Pemkot Serang
- Kamis, 6 November 2025 | 20:25 WIB
| Selasa, 4 November 2025 | 17:40 WIB

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandung melakukan penggeledahan terkait penyalahgunaan wewenang dan pengajuan kredit serta penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang dilakukan salah satu komisaris
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Tim penyidik dari Tipikor Polresta Bandung menggeledah Kantor Pusat PT BPR Kerta Raharja (Perseroda) yang berlokasi di Jl. Raya Soreang No.26, Pamekaran, Kabupaten Bandung.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandung melakukan penggeledahan terkait penyalahgunaan wewenang dan pengajuan kredit serta penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang dilakukan salah satu komisaris di BPR tersebut.
Bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan selama kurang lebih 4 jam di dua lokasi. Lokasi pemeriksaan pertama di kantor pusat di Soreang dan lokasi kedua di kantor cabang kecamatan Pameungpeuk.
Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ditangani dan akan melakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang undangan.
Berkas-berkas yang disinyalir berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat PT BPR Kerta Raharja dimasukkan ke dalam boks kontainer. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti pendukung terkait kasus tersebut.
Informasi yang diterima mediakasasi, penggeledahan tersebut menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Serta menekankan komitmen Kepolisian dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bandung dan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebelumnya perusahan plat merah bernama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang berelokasi di Gedung Baznas Center di Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, juga digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, di bulan Agustus silam.
Penggeledahan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu terkait kasus dugaan korupsi setelah perusahaan pelat merah tersebut dilaporkan mengalami gagal bayar kepada sejumlah vendor.
Kasus itu pertama kali muncul seusai tiga orang pengusaha mengungkap kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, Selasa (28/7/2025).
Satu demi satu, perusahaan pelat merah di Kabupaten Bandung tersandung kasus dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pertanyaan publik yang beredar banyak di sosial media mempertanyakan setelah PT BDS dan PT BPR Kerta Raharja yang sudah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Unit Tipikor Polresta Bandung, apakah ada lagi yang akan menyusul ?
Kemudian pertanyaan lain muncul, apakah kasus yang menimpa PT. Jastel Medika Utama akan mengalami nasib serupa ?
Perlu diketahui, PT. Jastel Medika Utama yang dipercaya untuk memenuhi kebutuhan darah masyarakat kabupaten Bandung, bahkan rencananya akan membangun Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Otista, namun sampai saat ini belum terlaksana.
Bahkan Ground Breaking pembangunan gedung UTD itu dilakukan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna di areal RSUD Otista, pada bulan April 2024 lalu.
Editor : Gindo
Bagikan melalui