Hukrim
Mendesak Penegakan Supremasi Hukum dan Pembenahan Tata Kelola PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda)
- Jumat, 14 November 2025 | 15:46 WIB
| Kamis, 6 November 2025 | 20:25 WIB

Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri dugaan praktik markup dalam proses tukar guling (ruislag) aset tanah antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS)
MEDIAKASASI | JAKARTA-- Suara toa dan teriakan tuntutan memecah udara siang yang agak mendung di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Dewan Pimpinan Pusat LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) berdiri berbaris sambil membentangkan spanduk bertuliskan: “Jangan Biarkan Tanah Banten Dijarah Koruptor!”
Ketua Umum DPP LSM JAMBAKK, Feriyana, menjelaskan, lembaganya datang ke KPK untuk segera mengusut dugaan praktik markup dalam proses tukar guling (ruislag) aset tanah antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).
“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Feriyana lantang lewat pengeras suara.
“Laporan kami sudah disampaikan sejak 15 September lalu, tapi belum ada kejelasan. Kami hanya ingin KPK serius menangani ini.”
Dalam orasinya, Feriyana sudah melaporkan dugaan praktek markup yang terjadi di Kota Serang sesuai surat pengaduan yang telah didaftarkan dengan Nomor: 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 dan telah diregistrasi dengan nomor : 2025-G-03489.
Dalam laporan itu, pihaknya membeberkan dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah pejabat eksekutif, legislatif, hingga aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Serang, bersama pihak swasta dari PT BKKS.
Selaku penggiat anti korupsi, LSM JAMBAKK telah memberikan tambahan dan loporan lengkap setebal 330 halaman.
Menurut Feriyana, modus yang dipakai adalah ruislag tanah yang diduga tak sesuai peraturan.
“Aneh. Tanah pengganti di Kecamatan Curug, Desa Kemanggisan, ditaksir sampai Rp100 miliar, padahal NJOP-nya cuma Rp500 ribu sampai Rp1 juta per meter. Sementara tanah milik Pemkot yang letaknya strategis justru dihargai Rp66 miliar. Ada yang janggal di situ,” tegasnya.
Ia juga menyinggung nama Wali Kota Serang yang disebut-sebut punya peran dalam transaksi tersebut.
“Kami sudah laporkan mantan wali kota sekaligus mantan ketua dewan yang kini menjabat sebagai walikota. Tapi hingga kini KPK belum bergerak. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” tambahnya.
Di antara kerumunan, Feriyana berulang kali mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar penegak hukum “tidak pandang bulu terhadap koruptor.”
“KPK jangan cuma galak di provinsi lain. Lihat juga ke Banten! Jangan sampai tanah kami jadi bancakan pejabat,” seru Feriyana disambut sorak massa.
Usai orasi, Feriyana bersama Sekretaris LSM JAMBAKK, Andi Permana, masuk ke Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen tambahan secara langsung kepada bagian Humas KPK.
Perwakilan KPK menerima berkas tersebut dengan tanda terima resmi. Tak berhenti di situ, rombongan JAMBAKK kemudian bergerak menuju Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan salinan laporan serupa, berharap agar lembaga penegak hukum itu juga ikut menelusuri kasus ini.
Sebelum membubarkan diri, Feriyana menutup aksinya dengan satu kalimat yang disambut tepuk tangan peserta aksi:
“Kami tidak rela tanah Banten dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Selama napas masih ada, kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.” katanya. ***
Bagikan melalui