foto

Mediakasasi.com | BANDUNG-- Sehubungan dengan adanya berita tanggal 22 Juli 2025 jam 11 di web mediakasasi.com dengan tajuk berita : Polemik ISBN CV Mekar Ilmu Dua, Tantangan dan Kontroversi dalam Sistem Identifikasi Buku.

Bertindak atas nama Mikdam Mustopa dan Dodo Suhendar, S.Pd., M.Si, melalui konsultan hukum dari kantor Firma Hukum AMIN & Patners ingin menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

1.Pertama-tama kami sampaikan bahwa kami sangat menghargai profesi jurnalis karena sebagai salah satu sarana masyarakat untuk memperoleh informasi namun hal tersebut haruslah atas dasar berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Kami tidak mempermasalahkan apapun isi berita dari jurnalis manapun asalkan tidak secara langsung menyebutkan subjek hukum dalam penulisannya . (Penulisan/Pencantuman nama usaha klien kami CV Mekar Ilmu Dua dalam berita tanggal 22 juli 2025 jam 11.00 wib di situs web: mediakasasi.com dengan tajuk berita: Polemik ISBN CV Mekar Ilmu Dua, Tantangan dan Kontroversi Dalam Sistem Identifikasi Buku. Yang mana penulisan subjek hukum haruslah dengan konfirmasi kepada subjek hukum (klien kami), pengujian informasi berimbang, tidak memcampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3. Perlu kami jelaskan bahwa klien kami sebagai perusahaan yang taat hukum melakukan proses ISBN berdasarkan ketentuan :

* UU RI No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Pasal 7 terkait kewajiban pemerintah dalam mengembangkan sistem nasional perpustakaan dan Pasal 21 yang menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional bertugas menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan serta mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa).

* UU RI No.25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik.

* UU RI No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Pembukuan

* Peraturan Perpustakaan Nasional RI No.5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (Internasional Standard Book Number) yang merupakan penggantian atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.7 Tahun 2016 tentang Pemberian Internasional Standard Book Number.

4. Perlu kami sampaikan bahwa klien kami CV Mekar Ilmu Dua telah mendapatkan ISBN secara resmi dan sah secara hukum pada tahun 2021 dari Perpustakaan Nasional RI untuk cetakan buku yang berjudul : Catatan Pribadi Peserta Didik.

5. Bahwa isi dalam berita tanggal 22 Juli 2025 jam 11. Wib di situs web: mediakasasi.com dengan tajuk berita: Polemik ISBN CV Mekar Ilmu Dua, Tantangan dan Kontroversi Dalam Sistem Identifikasi Buku lebih cenderung kepada opini pendapat pripadi wartawan dalam hal ini berbentuk pertanyaan tentang ISBN dan jawaban yang dibuat oleh wartawan tersebut sendiri. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta yang harus berimbang dan di konfrontir karena mencantumkan subjek hukum CV Mekar Ilmu Dua yang merupakan perusahaan klien kami.

6. Bahwa sebagai hak jawab kami maka kami menyampaikan fakta hukum sebagai sanggahan kami sebagai berikut:

1) Dalam berita media kasasi: “Sebagai iming-iming untuk menggaet penulis, biasanya dalam banner promosi ajakan menulis bareng seperti ini dicantumkan satu mantra: buku terbit ber-ISBN. Dan, percayalah, mantra itu sangat ampuh.”

Fakta Hukum sanggahan kami :

Bahwa buku “Catatan Pribadi Peserta Didik” (CPPD) ditulis oleh para penulis handal yang berasal dari para akademisi pendidikan yang mana salah satunya menjabat sebagai Ketua dan anggota Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Kabupaten Bandung yang diterbitkan CV Mekar Ilmu Dua dengan ISBN yang legal dan diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan

2) Dalam berita media kasasi : “Namun, ISBN perusahaan tersebut tidak berubah sejak awal tetap bernomor : 978-623-98294-0-7.”

Fakta Hukum sanggahan kami :

Berdasarkan keterangan isbn.perpusnas.go.id dijelaskan bahwa buku yang mengalami cetak ulang tidak perlu mengajukan ISBN-nya kemabali. Jika buku mengalami perubahan isi yang signifikan seperti penambahan bab baru, revisi, materi, atau pembaruan informasi, ISBN baru harus diberikan. Bahwa perlu kami pertegas kembali bahwa isi buku CPPD CV Mekar Ilmu Dua tidak ada perubahan signifikan.

3) Dalam berita media kasasi: “ISBN yang dicantumkan CV Mekar Ilmu Dua tidak pernah berubah. Padahal, dalam aturan yang baku jelas disebutkan, untuk setiap edisi dan variasi terbitan yang berbeda, seperti sampul keras dari buku yang sama harus memiliki ISBN yang berbeda.”

Fakta Hukum sanggahan kami :

Bahwa perlu kami tegaskan kembali bahwa buku CPPD CV Mekar Ilmu Dua dicetak ulang tanpa adanya perubahan konten. Bahwa ketika sebuah buku dicetak ulang tanpa perubahan konten, maka ISBN yang digunakan tetap sama. Ini berarti cetakan ke-2, ke-3, dan seterusnya dari buku yang sama akan memiliki ISBN yang sama dengan cetakan yang pertama.

Perlu kami sampaikan bahwa Buku yang dicetak ulang oleh klien kami tetap menggunakan ISBN lama karena tidak terdapat perubahan/tidak melakukan perubahan terhadap Daftar isi yang cukup signifikan, dan klien kami tidak pernah merubah Daftar isi, Isi, dan tidak pernah merubah Judul Buku sejak cetakan ke 1 sampai dengan cetakan ke 5.

Demikianlah surat ini kami sampaikan sebagai surat terbuka dan hak jawab klien kami. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Kuasa Hukum

Miksam Mustopa & Dodo Suhendar, S.Pd., M.Si

AMIN&Partner Advocates & Legal Consultants

Jawaban surat terbuka dan hak jawab ;

Terkait dengan surat terbuka dan hak jawab kuasa hukum Amin&Partners, Redaksi sudah melakukan Koreksi pada berita yang di tayangkan pada 22 Juli 2025.

Dimana judulnya : Polemik ISBN CV Mekar Ilmu Dua, Tantangan dan Kontroversi dalam Sistem Identifikasi Buku

Demikian disampaikan dan terima kasih. (Redaksi)

Bagikan melalui