Hukrim
Kunjungan Kerja Panglima TNI Ke Stasiun Kereta Cepat Padalarang Kab. Bandung Barat
- Senin, 11 Desember 2023 | 08:18 WIB
| Senin, 20 Mei 2024 | 18:39 WIB
Mediakasasi.com,Jawa Barat - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.Pengegeladahan dilaksanakan pada Senin,20/5/2024.
Menurut NUR SRICAHYAWIJAYA, SH MH, sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar.Dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan.Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa penggeledahan dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar,katanya.
Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu: Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang,terang Nur Sricahyawijaya.
Lebih lanjut Nur Sricahyawijaya menjelaskan alasan dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya : Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya.
Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024,jelas Nur Sricahyawijaya.
Sumber : Kasi PenKum Kejati Jabar.
***(H-MK).
Bagikan melalui