foto

Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung-- Perlu diketahui, peran Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Namun, lain halnya dengan Kepala Sekolah SDN Dayeuhkolot 05 bernama Heni S.Pd yang diduga membuat sebuah SPK Bodong untuk pembangunan atau rehab yang ada disekolah  yang dipimpinan dirinya.

Alih-alih untuk mengelabuhi salah satu perusahaan kontruksi yang bergerak di bidang pembangunan, kepsek tersebut nekad membuat SPK (Surat Perintah Pekerjaan) bodong yang merugikan pihak dari kontraktor.

Menurut informasi yang didapatkan oleh mediakasasi.com, dari pihak kontraktor  dirinya merasa kesal karena sudah tertipu oleh kepsek dengan memberikan surat SPK untuk membangun salah satu sekolah di Dayeuhkolot.

Selain itu dirinya pun untuk mendapatkan SPK tersebut tidaklah gratis melainkan harus memberikan uang DP.

DP yang diberikan tidaklah sedikit malainkan ratusan juta rupiah. Mendengar hal tersebut awak mediakasasi.com menyambangi SDN Dayeuhkolot 05 untuk mengkonfirmasi keterkaitan dan kejelasan tentang SPK bodong tersebut.

Pada Jum'at, (03/05/24 ) sangat disayangkan kepala sekolah sedangkan tidak ada ditempat begitu pun ketika di tanyakan melalui sambungan telpon WhatsApp Kepsek tidak merespon dan bisa disebut tidak koperatif.

Begitu pula di hari Sabtu, (04/05/24) mediakasasi.com kembali menyambangi kembali sekolah tersebut dan informasi dari salah satu guru mengatakan bahwa kepala sekolah hari ini tidak masuk sekolah karena ada kesibukan di luar.

Jika memang benar terjadi kepsek tersebut SPK bodong jelas dirinya sudah melakukan aksi penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.  denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta. (Aren/Setiawan)