Hukrim
Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:41 WIB
| Kamis, 29 Februari 2024 | 18:11 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung -- Jajaran Satuan Lalulintas Polresta Bandung menindaklanjuti informasi adanya korban kecelakaan lalulintas yang diduga korban tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Soreang, persisnya di Kampung Babakan Desa RT 02/RW 14 Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Minggu (18/2/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kecelakaan lalulintas itu antara pengendara roda dua Honda Beat Nopol D 3408 ZFK yang dikendarai siswI SMA dan pengendara roda dua motor Suzuki Smash tanpa nopol yang dikendarai seorang pria dengan inisial E (30).
"Dalam peristiwa kecelakaan itu menyebabkan satu orang korban yang merupakan siswi SMA meninggal dunia setelah melewati proses perawatan medis di Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom Sutresno kepada wartawan di Soreang, Kamis (29/2/2024).
"Kami mendapatkan laporan terkait kecelakaan tersebut, kurang lebih enam hari setelah kejadian yaitu pada tanggal 24 Februari 2024. Dan coba kami dalami, dan kami selidiki. Setelah kami pastikan kecelakaan itu benar-benar terjadi, kami melakukan langkah-langkah dan salah satunya mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti," imbuh Anom.
Setelah ada saksi dan barang bukti, Anom mengatakan, jajaran Satlantas Polresta Bandung mencoba menelusuri atas peristiwa kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu.
"Beberapa hari lalu, kami sudah mengamankan pelaku tabrak lari dengan inisial E berumur 30 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam kecelakaan tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolresta Bandung, untuk diminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang bersangkutan dalam kejadian laka lantas tersebut," jelasnya.
Anom mengatakan, bahwa untuk penanganan lebih lanjut kecelakaan lalulintas tersebut, Satuan Lantas Polresta Bandung sudah menghadirkan pihak keluarga korban maupun dari pihak keluarga saudara E.
"Untuk meminta keterangan serta keputusan lebih lanjut. Apakah perkara ini akan dilakukan restorasi justice atau proses penegakan hukum sebagaimana kelalaian yang dilakukan oleh saudara E," katanya.
Lebih lanjut Kompol Anom menjelaskan kronologis peristiwa tabrak lari antara dua unit kendaraan roda dua yang menyebabkan korban tewas di Jalan Soreang Desa Pamekaran itu. Kompol Anom menjelaskan kendaraan roda dua Suzuki Smash Nopol tidak ada melaju dari arah tempat foto copy hendak belok ke kanan menuju ke arah Kampung Cibogor dengan cara melawan arah.
"Ketika di tempat kejadian tidak memperhatikan arus lalulintas di jalur utama dari arah Soreang menuju kearah perempatan Pemda. Ketika kendaraan roda dua Suzuki Smash akan memasuki jalur utama tiba-tiba datang kendaraan roda dua Honda Beat Nopol D 3408 ZFK yang melaju dari arah Soreang menuju ke arah perempatan Pemda," kata Anom.
Akibatnya, imbuh Anom, pengendara roda dua Honda Beat menyenggol ban depan kendaraan roda dua Suzuki Smash. Kemudian pengendara roda dua Honda Beat tidak bisa menguasai kendaraannya lalu oleng dan terjatuh.
"Akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara roda dua Honda Beat mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Al Ihsan Baleendah. Setelah terjadinya kecelakaan pengendara kendaraan roda dua Suzuki Smash melarikan diri," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Anom, pelaku tabrak lari, E dijerat Pasal 310 yang menyebabkan kelalaian dan meninggal dunia serta Pasal 312 tidak memberikan pertolongan serta pasal 283 karena yang bersangkutan melanggar lalulintas. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (red-01)
Bagikan melalui