Hukrim
Ciptakan Pilkada Damai, Polresta Bandung Menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
- Kamis, 5 September 2024 | 22:01 WIB
| Senin, 28 Agustus 2023 | 15:14 WIB
Salah satu aktivis anti korupsi asal Kabupaten Bandung, Deni Hadiansyah/Istimewa
Mediakasasi.com, BANDUNG-- Siang ini, Senin 28 Agustus 2023, Deni Hadiansyah seorang aktivis anti korupsi mendatangi KPU Jabar untuk melakukan beberapa klarifikasi terkait pencalegan atas nama sdr. DK dari parpol GEL.
Nama inisial DK sampai hari ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Jabar dari parpol GER dan sdr. DK mencalegkan dirinya dari parpol GEL tentu dengan melampirkan surat pernyataan mundur dari keanggotaan parpol GER.
Surat pernyataan pengunduran diri sdr. DK sebagai anggota parpol GER tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 16 PKPU 10/2023 sangat jelas menyebutkan frasa “telah disampaikan”.
Karenanya Deni hadiansyah hari ini mendatangi KPU Jabar untuk melakukan klarifikasi tentang frasa “telah disampaikan” tersebut, terkait bukti kebenaran dari surat pernyataan sdr. DK tersebut yaitu bukti bahwa surat pengunduran diri tersebut, pertama memang telah disampaikan oleh sdr. DK kepada parpol GER dan kedua surat pengunduran diri sdr. DK tersebut memang telah diterima oleh parpol GER.
Deni hadiansyah mengklarifikasi model verifikasi dari KPU terkait kebenaran dari surat pernyataan sdr. DK tersebut, apakah KPU Jabar benar telah melakukan klarifikasi kepada parpol GER bahwa surat pengunduran diri sdr. DK tersebut memang telah diterima oleh parpol GER.
"Perlu kejelasan tentang tanggal diterimanya surat pengunduran diri itu dari parpol GER, karena disitulah sebenarnya titik nol-nya," katanya.
Deni Hadiansyah menyebutkan bahwa titik nol yang diklarifikasikannya tersebut menjadi sangat penting, karena hal ini secara langsung berpengaruh terhadap potensi kerugian keuangan negara, mengingat sdr. DK sampai dengan hari ini masih menjadi anggota DPRD Jabar dan masih menikmati dan menerima uang/fasilitas negara.
Hal ini menurut Deni hadiansyah, tentu cukup menggelikan jika orang yang sudah jelas mundur dari suatu organisasi tetapi malah masih dianggap oleh organisasi itu sendiri sebagai anggotanya.
"Seseorang mundur itu adalah atas kesadarannya sendiri, tidak boleh seorangpun melarang orang untuk mundur. Karenanya suatu surat pengunduran diri seseorang dari suatu organisasi jelas tidak perlu ditindaklanjuti berupa surat pemberhentian dari organisasi tersebut." Kata Deni.
Masih menurut Deni, menjadi aneh dan tidak masuk logika jika terhadap sesorang yang secara sadar mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi tersebut kemudian organisasi tersebut memberhentikannya.
"Mana ada orang yang sudah mundur diberhentikan? dan lebih anehnya lagi jika organisasi tersebut malah sibuk dan capek menggelar mahkamah organisasi yang produknya hanya berupa surat pemberhentian," ujarnya.
Suatu mahkamah organisasi dalam persidangannya tentu wajib memanggil subjek yang akan diperiksanya, karenanya entah bagaimana cara melogikakan ketika mahkamah organisasi tersebut membuat surat panggilan kepada subjek yang sudah mengundurkan diri dari organisasi tersebut.
"Disinilah masalahnya, soal legal standing dari mahkamah organisasi itu sendiri, yaitu ketika memanggil subjek yang jelas-jelas sudah mengundurkan diri, bertindak sebagai apa itu mahkamah organisasi memanggil subjek yang sudah jelas-jelas menyatakan dirinya tidak ada lagi hubungannya dengan mahkamah tersebut," ujarbya dengan nada kerad.
Deni memaparkan, logika formil hukum, maka justru produk pemberhentian keanggotaan subjek oleh mahkamah organisasi tersebutlah yang sebenarnya cacat formil, cacat legal standing, dan karenanya sesuatu yang cacat hukum tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum tindakan hukum selanjutnya.
Karenanya terkait dengan soal bagaimana parpol GER “menarik” sdr. DK dari DPRD Jabar, itu hanya soal kecermatan parpol GER dalam melihat ketentuan-ketentuan yang sudah diatur pada UU Pemilu saja dan menerapkannya sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah.
Deni Hadiansyah melihat bahwa titik nol sdr. DK itu sudah ada, dalam perspektif keuangan negara artinya menjadi kewajiban dari eksekutif untuk saat itu juga secara otomatis menindaklanjutinya untuk menghentikan pemberian uang dan kenikmatan kepada sdr. DK untuk menikmati uang negara.
Kasus sdr. DK ini berbeda pasal-nya, titik nolnya berbeda pendekatannya, tidak secara langsung menunjuk SE Dirjen Otda Kemendagri tanggal 16 Juni 2023 yang adressatnya bukan kepada publik tetapi hanya disampaikan kepada pimpinan eksekutif dan legislatif di daerah-daerah.
"Penerima raskin saja yang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai penerima raskin jelas tidak perlu mensos sibuk capek-capek membuat surat pemberhentian pemberian raskin itu, mensos langsung stop saja itu," katanya.
Dalam dunia audit keuangan negara, bukan penerima yang kena, tapi justru eksekutif yang memberikan dan membiarkan kerugian negara itu terjadi yang kena. Justru eksekutif yang wajib mengganti kerugian negara itu, teknisnya eksekutif ditunjuk menjadi debt collector negara ke si penerima itu. Dan jika kerugian negara itu tidak diganti maka masuklah itu dalam kategori tipikor.
Selanjutnya terkait dengan hasil klarifikasi di KPU Jabar, Deni Hadiansyah akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan hal tersebut kepada semua institusi negara yang terkait, baik eksekutif maupun legislatif, termasuk ke BPK dan KPK.
"Tujuannya agar negara secepatnya mencegah kerugian keuangan negara terus berlanjut dan menagih uang/fasilitas negara yang sudah dinikmati sdr. DK sampai dengan hari ini," jelas Deni. (Red)
Bagikan melalui