foto

Beberapa produk kosmetik ilegal yang dikeluarkan oleh BPOM

Mediakasasi.com | KABUPATEN BANDUNG—Pengamat Sosial dan Pemerintahan dari Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis, menyampaikan keprihatinannya atas hukuman ringan yang kerap dijatuhkan kepada pelaku pengedar kosmetik dan skincare ilegal.

Meskipun BPOM tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan hukuman, ia menyatakan akan terus mendorong jaksa dan hakim untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Kami bisa mengusulkan dan meminta kepada jaksa serta hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Hukuman ringan sering kali membuat pelanggaran ini terus berulang,” ujar Dadang Risdal kepada mediakasasi.com, Rabu (22/1/2025).

Dadang Risdal mengibaratkan penanganan kasus ini seperti pemberian dosis obat yang harus tepat.

“Kita harus memberikan hukuman sesuai dosisnya. Jangan terlalu ringan, tapi juga tidak berlebihan seperti membunuh nyamuk dengan bazoka,” katanya.

Ia menyebut, undang-undang telah mengatur hukuman hingga 12 tahun penjara bagi pelaku peredaran kosmetik berbahaya. Namun, implementasi hukuman tersebut perlu didukung oleh desakan masyarakat dan media.

“Kami sudah bertemu dengan penegak hukum khususnya kepolisian, dan beliau memahami persoalan ini. Efek jera sangat penting untuk menghentikan pelanggaran yang terus berulang,” ujar dia.

Lembaga Jamparing Institut berharap kepada BPOM ber- kolaborasi dengan lembaga hukum dapat memperkuat pengawasan terhadap produk ilegal di pasar.

Risdal menekankan, selain melindungi konsumen, penegakan hukum yang tegas juga akan mendorong pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan.

“Kami tidak ingin menghancurkan usaha rakyat, tapi pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak boleh dibiarkan. Penindakan yang tepat akan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata dia.

Sebelumnya, Dadang Risdal memaparkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober – November 2024.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT), BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.

Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces).

Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. “Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp 1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp 1,01 miliar,” kata Dadang Risdal Azis. (Tim redaksi)