Bandung Raya
Ketua KPU Kabupaten Bandung,Syam Zamiat Nursyamsi : Untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024 Ada Pengurangan Jumlah TPS
- Minggu, 26 Mei 2024 | 22:39 WIB
| Kamis, 14 November 2024 | 18:06 WIB
Mediakasasi.com | KABUPATEN BANDUNG-- Laporan terkait adanya dugaan pejabat BUMD di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024, terus bergulir. Saat ini, laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD itu dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, elemen masyarakat melaporkan dugaan keterlibatan politik praktis salah satu dewan pengawas BUMD Kabupaten Bandung berinisial DD.
Dalam laporannya, pelapor didampingi kuasa hukumya dari kantor advokat Panca Soeara.
Kuasa hukum menjelaskan temuan lapangan keterlibatan salah satu dewan pengawas BUMD saat mendampingi salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum pelapor Acep Onoz mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Bandung yang telah menerima laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD pada kontestasi Pilkada 2024. Bawaslu juga sudah meregister laporan kami. Namun, kami mendorong Bawaslu menjalankan tupoksi dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Acep di Soreang, Kamis (14/11/2024).
Acep menjelaskan, adanya dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 ayat 1 huruf a juncto pasal 189.
Dalam aturan itu, lanjut Acep, pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMN/BUMD saat berkampanye. Hal itu lantaran akan menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam aturannya sudah jelas pasangan calon tidak boleh melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Kami juga telah melampirkan bukti dugaan adanya pejabat BUMD yang terlibat dalam politik praktis. Alat bukti itu berupa foto dan video,” ucapnya.
Pejabat BUMD Bukan Pejabat Daerah
Acep Onoz juga menjelaskan, dalam konteks dugaan keterlibatan pejabat badan usaha milik daerah ini, berbeda halnya dengan pejabat daerah yang bisa mengambil cuti.
“Pejabat BUMD bukanlah pejabat daerah. Dalam aturannya, tidak ada cuti kampanye untuk pejabat BUMD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menuturkan, terkait laporan dugaan adanya pejabat BUMD terlibat politik praktis ini masih dalam penanganannya.
Saat ini, lanjut Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memanggil para pihak “Sedang mengundang para pihak,” ungkap Kahpiana melalui pesan singkatnya. (Red)
Bagikan melalui