Bandung Raya
Pemkab Bandung Ikuti Rakor Teknis Persiapan Pelaksanaan WWF ke-10 di Bali 2024
- Jumat, 3 Mei 2024 | 19:39 WIB
| Minggu, 15 September 2024 | 19:34 WIB
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Kepala Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran yang diduga ikut mengkampanyekan calon bupati petahana melalui Grup WA, mendapat sorotan cukup luas dari masyarakat di masa pemilihan kepala daerah di kabupaten Bandung.
Salah satunya dari Kelompok Swadaya Masyarakat TRISAKTI yang mengecam tindakan kepala desa yang sangat tidak terpuji.
Ketua KSM Habinsaran mengakui adanya pesan berantai tersebut. Pesan tersebut sengaja disebarkan oleh perangkat desa untuk menggiring seluruh lembaga termasuk puskesos memilih salah satu pasangan calon.
Ia menandaskan bahwa hal tersebut adalah pelanggran dan tidak patut dicontoh yang membuat statement seperti itu.
KSM TRISAKTI mengeluarkan himbuan agar masyarakat Banjaran memilih pendamping yang tepat sesuai hati nurani bukan karena uang.
Di mana masyarakat harus bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani.
"Pilihlah pemimpin yang tepat, sesuai hati nurani. Lembaga yang ada di desa termasuk Puskesos Jangan demi uang lalu memilih yang memberi uang paling besar dan lain-lain. Bila perlu, ambil uangnya jangan pilih orangnya," ujarnya.
Terkait dengan pesan berantai yang mendapat sorotan tersebut, pihaknya sudah melakukan laporan ke Bawaslu dan minta klarifikasi ke desa Banjaran Wetan dan kecamatan Banjaran.
“Apakah akan ada teguran dari Bawaslu maupun pihak kecamatan Banjaran. Jika memang terdapat pelanggaran harus ada sanksi. Kita saat ini baru tengah melakukan klarifikasi dan informasi terkait hal tersebut,” ujar Habinsaran.
Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. ***
Bagikan melalui