foto

Kepala Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey yang juga menjabat Kasi Pembangunan di Kecamatan Ciwidey saat diperiksa Bawaslu Kabupaten Bandung/Istimewa

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menindak tegas ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam Pilkada tahun 2024 di kabupaten Bandung.

Demikan dikatakan juru bicara (Jubir) pasangan Tim Alus Pisan, Cecep Suhendar kepada mediakasasi.com, Rabu sore (25/9/2024).

Menurut Cecep, Banyak pelanggaran terjadi karena penerapan berbagai aturan yang belum optimal, terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

“Dugaan kasus pelanggaran Pilkada oleh oknum ASN, ini jelas menguntungkan salah satu pasagan calon. Bawaslu harus segera menindaklanjutinya, karena jelas melanggar Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.

Cecep meyakini, dengan landasan regulasi tersebut Bawaslu menggunaka hak dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Ia juga mengharapkan, agar demokrasi di Kabupaten Bandung ini bisa berjalan kondusif tanpa adanya intervensi ASN dan perangkat pemerintah.

Sebab, jika ASN tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada, sebetulnya hal itu berdampak buruk pada pasangan calon yang mereka dukung.

“Sebenarnya jika ASN tidak netral, yang semula niatnya ingin membantu pasangan calon, tapi justru itu akan merugikan pasangan calon itu. Misalnya dengan melakukan hal-hal yang melanggar aturan."

"Karena pelanggaran yang membuat pasangan calon terkena anulir, salah satunya adalah melakukan politik uang. Kemudian menerima sumbangan dari BUMN atau BUMD. Dan terakhir menggunakan program kegiatan yang mengarahkan ke salah satu pasangan calon,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penangaan dan pemanggilan kepada para pihak.

Hal itu sebagai tidaklanjut Bawaslu Kabupaten Bandung terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada ini.

“Kami sedang melakukan pemanggilan kepada para pihak,” pungkasnya.

Jangan Takut

Sebelumnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pernah menegaskan bahwa pihak Kepolisian bersama TNI akan memback up Bawaslu jika ada pelanggaran pidana selama tahapan Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung diminta tidak takut menindak semua pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024.

Ketegasan Bawaslu itu dinilai penting untuk menciptakan Pemilu yang damai dan berkualitas.

"Ada yang melakukan perbuatan pidana, kami TNI-POLRI ada dibelakang dari teman-teman Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional," tegas Kusworo Wibowo.

"Apabila ada yang melakukan pelanggaran pidana, pengancaman, teror, intimidasi, laporkan, kami akan proses," tandasnya.

"Untuk menjaga kondusifitas keamanan Kabupaten Bandung ini salah satunya adalah, wasitnya (Bawaslu) harus mau dan mampu," papar Kusworo.

"Wasitnya (Bawaslu) harus capable dan untuk itu saya minta ke Bawaslu Kabupaten Bandung ditingkat kecamatan, desa agar melengkapi dirinya dengan pengetahuan," sambungnya.

Ia menjelaskan pengetahuan yang dimaksud untuk Bawaslu adalah agar bisa mengetahui mana yang melanggar maupun yang tidak.

"Sehingga dia harus tahu kapan harus tiup peluit dan kapan dia tidak tiup peluitnya," ujarnya.

"Kalaupun dia sudah tahu, saya minta dia tidak takut dan tidak ragu, jangan takut apabila dia tiup peluit kemudian ada yang mengancam," imbuh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Gindo