Ada di Kecamatan Dayeuhkolot

Viral ! Beredar Video Tempat Ibadah Dijadikan Sarana Kampanye

| Minggu, 8 September 2024 | 11:53 WIB

foto

Beredar Video dan Foto di sebuah Masjid wilayah hukum Dayeuhkolot untuk mendukung salah satu Paslon Dadang Supriatna atau akrab dipanggil Kang DS

Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung -- Salah satu masjid di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung menjadi perbincangan publik, karena beredar video dalam masjid dijadikan ajeng kampanye untuk pasangan Dadang Supriatna & Alie Syakieb.

Dalam video yang sudah tersebar luas terlihat dan terdengar para guru ngaji tingkat Desa dan Kecamatan Dayeuhkolot akan mendukung pasangan Dadang Supriatna atau akrab di panggil DS tersebut.

Guru ngaji se-Kecamatan Dayeuhkolot mendukung Dadang Supriatna dan Alie Syakieb menjadi Bupati Bandung dipilkada 2024 ini. Video beredar luas pada hari Minggu, (8/09/24).

Mediakasasi.com mencoba menelusuri kebenaran video tersebut kepada ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana lewat sambungan WhatsApp.

Menurut Kahfiana terkait Video tersebut sedang ditelusuri. Adapun pernyataan dari salah satu Kepala Desa yang ada di Wilayah Dayeuhkolot ketika dikonfirmasi terkait video tersebut kata salah satu Kepala Desa mengatakan dirinya tidak mengetahui

Perlu diketahui secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini peran penting dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.Bandung untuk mencari tahu kebenaran video tersebut, dan jika benar adanya diharapkan Bawaslu memberikan sanksi kepada oknum-oknum guru ngaji yang terlibat supaya memberikan efek jera dan menciptakan demokrasi yang netral. (Arent)