foto

Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto. (Foto :Istimewa)

Mediakasasi.com, Kab. Bandung--

Kabupaten Bandung kini telah menggulirkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah pengurusan izin PBG dengan memangkas waktu penyelesaian dan transparansi (keterbukaan).

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqwa melalui Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto menyebutkan, ada peningkatan signifikan dalam perizinan bangunan gedung sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Angka perhitungan PBG ini berbeda dengan IMB, sehingga targetnya juga naik. Awalnya Rp 8 miliar, menjadi hampir tiga kali lipat menjadi Rp 21 miliar di tahun 2022,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Maulana, SIMBG adalah sistem elektronik yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung secara online. Sistem ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga pemohon dapat mengurus izin bangunan gedung melalui satu portal saja.

"Sistem SIMBG , baru dapat diterapkan secara maksimal tahun 2022, meski peluncurannya tahun 2021, karena ada perbedaan istilah dan regulasi antara IMB dan PBG, serta perlunya peta yang mengatur peralihan sistem," sambungnya.

Menurut Maulana lagi, kendala utama dalam penerapan SIMBG adalah masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online. Walaupun sistemnya dipermudah, masih banyak masyarakat yang belum paham cara upload dokumen yang benar.

Maulana menjelaskan lagi,  dari 3.411 pemohon PBG yang telah diajukan melalui SIMBG saat ini, sejumlah 2.119 pemohon telah terealisasi, sisanya masih dalam proses.

Dirinya berharap dengan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan SIMBG, proses perizinan bangunan gedung dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.***