foto

Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kab.Bandung 

Mediakasasi.com | Kab.Bandung -  Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Bandung  yang dikomandoi M.Romliyadi serukan untuk unjuk rasa di Pemda Kabupaten Bandung khususnya ke Dinas Kesehatan.

Hal itu dipicu karena beberapa kali membuat laporan dan pengaduan terkait maraknya tukang gigi ilegal atau bodong yang ada di Kabupaten Bandung tapi tidak pernah di gubris dan dianggap disepelekan.

Menurut Romliyadi kepada Mediakasasi.com selaku ketua STGI Kabupaten Bandung menjelaskan pihaknya kurang lebih sudah 7 kali melakukan audensi dengan pihak Dinkes terkait tukang gigi yang di Kabupaten Bandung.

"Kami bingung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya Dinas Kesehatan. Saya sudah beberapa kali melakukan pelaporan dan kurang lebih sudah 7 kali audensi dengan pihak Dinkes Kab. Bandung tapi tetap saja tidak digubris seolah-olah kami disepelekan," ujar Romliyadi, Sabtu (3/2/2024).

Perlu diketahui selain melakukan pelaporan kepada Dinkes pihak STGI selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP Kab. Bandung terkait izin-izin para tukang gigi yang ada di Kab. Bandung.

"Selain ke Dinkes kami selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP Kab.Bandung terkait perizinan, karena menurut pihak Satpol PP jika ingin melakukan penutupan harus ada suatu pernyataan dari Dinkes bahwa tukang gigi tersebut yang ilegal memang tidak turut dengan peraturan yang berlaku dan tidak mau mengurus izin-izin," katanya.

Merasa diabaikan dan disepelekan akhirnya STGI Kab.bandung menegaskan akan melakukan seruan unjuk rasa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung terkait profesi tukang gigi yang semakin hari semakin menjamur.

"Kami STGI Kab.Bandung dengan tegas akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Dinkes, secepatnya kami akan bersurat kepada STGI pusat dan kami akan mengundang seluruh STGI yang ada di Indonesia, karena kami khawatir semakin hari para tukang gigi semakin menjamur tanpa izin yang ditempuh," tegas STGI Kab.Bandung.

Masih menurut Romliyadi, STGI fokus menertibkan para tukang gigi ilegal yang banyak merugikan konsumen.

"Sebagai mana yang sudah tercantum dalam Perbup 38 Tahun 2017 Pasal 59 dan selanjut bila Dinkes sudah melakukan teguran dan diabaikan oleh tukang ilegal maka kewenangan ada di pihak Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau penutupan sampai mereka memenuhi izin-izin," ujar Romliyadi.  (Arn)