Bandung Raya
VIRAL ! Beradar Video Warga RW 09 Desa Ciluncat di Intervensi Camat Cangkuang
- Senin, 26 Agustus 2024 | 15:56 WIB
| Selasa, 2 Januari 2024 | 14:33 WIB
Mediakasasi.com, Kab. Bandung---
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dalam melaksanakan berbagai kebijakan senantiasa berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang ada termasuk didalamnya Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat bersama antara Bupati dan DPRD.
Di awal tahun baru 2024 ini merupakan momentum yang tepat untuk melihat bagaimana peraturan daerah kab Bandung dilaksanakan, ketika sebuah Perda telah diundangkan dalam Lembaran Daerah maka ada konsekuensi bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan dan sesegera mungkin dibuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksana dari berbagai Perda yang ada.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS, Dr. Dasep Kurnia Gunarudin,SH, saat memberikan penilaian atas capaian Kinerja Bupati Bandung tahun 2023, melalui rilis yang dikirimkan ke meja redaksi mediakasasi.com, Selasa (2/1/2024).
Namun sangat disayangkan, kata Dr. Dasep KG, sampai dengan saat ini banyak Perda-Perda yang telah dibuat untuk kepentingan kaum marginal tak satupun yang dilaksanakan Perda-Perda tersebut, jadi hanya macan kertas untuk membela kepentingan rakyat, akan tetapi pada tataran pelaksanaan dibuat hanya koleksi literasi yang tak pernah disentuh atau adapun yang dilaksanakan terkesan serampangan dan amburadul, berbeda jika Perda tersebut memberikan efek menguntungkan kalangan elit maka dengan cepat Perda tersebut dieksekusi.
Sebagai anggota DPRD, bagi saya ini merupakan sebuah kegelisahan sehingga dalam berbagai kesempatan rapat-rapat termasuk rapat paripurna DPRD sudah sering saya menyampaikan agar Bupati Bandung segera mengeksekusi Perda-Perda yang saya pikir sangat ditunggu kehadirannya oleh kelompok warga miskin, petani dan pera pengusaha mikro serta kelompok–kelompok marginal lainya.
Masih kata Dr. Dasep, sebagai contoh pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dimana dalam Perda ini memberi perhatian khusus kepada usaha mikro dalam hal promosi, tempat usaha, perlindungan hukum bagi usaha miro yang termasuk didalamnya pedagang pasar rakyat. Jika perda ini dilaksanakan maka tidak akan pernah terjadi yang namanya Revitalisasi Pasar oleh pihak ke-tiga pada saat para pedagangnya dalam kesulitan ekonomi sebagaimana terjadi pada Pasar Rakyat Banjaran.
"Serta yang tidak kalah pentingnya dalam perda tersebut yaitu diamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang / jasa menggunakan barang/jasa usaha mikro dan kecil, sayang sekali sampai dengan saat ini pelaksanaan dari Perda No 6 Tahun 2021 yang diatur dalam Bagian Keenam mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai Pasal 34 s/d Pasal 38 tak kunjung dilaksanakan, padahal para usaha mikro pada awal dibuatnya perda ini memiliki harapan yang begitu besar tentang keberpihakan APBD kepada mereka," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Dr. Dasep, begitupun dengan Perda No 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin, yang sampai saat ini belum dirasakan manfaatnya oleh Rakyat miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
"Selanjutnya Perda No 10 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perda ini memiliki semangat untuk mengurai berbagai kesulitan yang dihadapi petani seperti, Kelangkaan pupuk, jatuhnya harga komoditas,alih fungsi lahan pertanian, gagal panen," kata Dr. Dasep Kurnia Gunarudin,SH, yang juga Caleg DPR RI nomor urut 5 Dapil Jabar 2 dari PKS pada kontestasi Pileg tahun 2024 ini.
Menurutnya, produksi akibat cuaca ekstrim yang seharusnya dibuat langkah-langkah yang terstruktur dalam menyelesaikan permasalahan tadi namun apa yang terjadi, Pemda Kabupaten Bandung tanpa inovasi dan tanpa melihat muatan perda hanya membagi-bagikan uang sebesar Rp 500,000,-/ petani atau sebesar 25 M dari APBD tahun anggaran 2023 , itupun dalam bentuk barang yang pada faktanya tidak mampu menjawab soal–soal yang dihadapi petani seperti diatas.
"Semoga dengan datangnya tahun baru 2024 menjadi tahun perbaikan bagi Bupati Bandung bahwa dalam membuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pada tahun kemarin masih banyak yang tidak tepat," tutupnya. *** (Red)
Bagikan melalui